Home / BERITA

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:46 WIB

KPK Menyatakan Hasto Pernah Meminta Pegawainya Merendam HP Sebelum Diperiksa

Foto : Detik

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kasus eks caleg Harun Masiku. KPK menyatakan Hasto pernah meminta pegawainya merendam HP sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pertengahan tahun lalu.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiayanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya

Baca Juga  49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ujar Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Kasus Harun Masiku dalam konferensi pers ini, Setyo membeberkan pengusutan kasus yang dilakukan sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yaitu Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Baca Juga  Polri Watch: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Hanya Diberikan Ke POLRI

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya