Home / ACEH / BERITA

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:59 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PT RS Arun Dihukum Penjara Selama 8 Tahun dan Denda Sebesar Empat Ratus Juta Rupiah


MEDIALITERASI.ID
| LHOKSEUMAWE
– Kejari Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2022 atas nama Hariadi. Adapun pelaksanaan eksekusi pada hari ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa, (17 /2024) berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut.

Baca Juga  SDM Unggul Aceh: Janji Kampanye Misi Kelima Mualem-Fadhlullah dan Peluang bagi Generasi Muda

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter, selanjutnya terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Warga Bekasi Jaya Serahkan Sajam kepada Bhabinkamtinbmas Polsek Rawa Lumbu 

Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawebahwa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI

ACEH

Camat Banda Alam Azani, S.E Beri Arahan kepada Petugas Logistik Sensus Ekonomi Tahun 2026

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram