Home / ACEH / BERITA

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:59 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PT RS Arun Dihukum Penjara Selama 8 Tahun dan Denda Sebesar Empat Ratus Juta Rupiah


MEDIALITERASI.ID
| LHOKSEUMAWE
– Kejari Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2022 atas nama Hariadi. Adapun pelaksanaan eksekusi pada hari ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa, (17 /2024) berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut.

Baca Juga  Hendak Menikah Dengan Warga Aceh : Eli Liana Bersyahadat

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter, selanjutnya terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Meunasah di Bener Meriah

Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawebahwa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkuat Riset Hukum Waris, Fakultas Syariah UIA Gandeng Kantor Pewarisan di Malaysia

BERITA

Teknologi Peringatan Dini Satelit Michibiki Mulai Diuji di Museum Tsunami Aceh

BERITA

PGE dan KJE Teken Kerja Sama Pengelolaan 11 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Utara

BERANDA

SEJARAH! Emil Audero Jadi Pahlawan, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Drama Adu Penalti Lawan Thailand

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 10.121 Personel, 67 Ribu Penonton Hadiri FIFA ASEAN Cup 2026

BERITA

Muslem Kini Punya Rumah Layak, Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Kunci RTLH di Kuta Makmur

BERITA

Meurasa HIMASOS Unimal, Satukan Mahasiswa Sosiologi Lintas Angkatan dalam Semangat Kekeluargaan

BERANDA

Resmi! Presiden Prabowo Salurkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja Mulai Oktober 2026