Home / ACEH / BERITA

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:59 WIB

Terpidana Kasus Korupsi PT RS Arun Dihukum Penjara Selama 8 Tahun dan Denda Sebesar Empat Ratus Juta Rupiah


MEDIALITERASI.ID
| LHOKSEUMAWE
– Kejari Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2022 atas nama Hariadi. Adapun pelaksanaan eksekusi pada hari ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa, (17 /2024) berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut.

Baca Juga  Lebaran Ketiga, Museum Tsunami Buka Kembali Jam Kunjungan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter, selanjutnya terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Ajat Supriatna Gunakan Identitas Palsu untuk Rental Mobil

Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawebahwa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh