Home / BERITA

Senin, 18 November 2024 - 18:45 WIB

Ini Alasan Ketua Umum Ajukan Pemblokiran Ulang AHU PWI

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Hendry Ch Bangun menegaskan dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah berdasarkan hukum dan aturan organisasi. Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Hendry bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi. Langkah tersebut telah disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa pemblokiran AHU ini tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.

“Pemblokiran ini hanya mencegah akses publik terhadap dokumen tersebut untuk melindungi legalitas PWI dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kurniadi, Senin (18/11/2024).

Kurniadi juga menyebut tindakan Sasongko dan Nurcholis, yang sebelumnya mengajukan pemblokiran AHU ke Kemenkumham, sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga  Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis bahkan sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” jelas Kurniadi, yang kini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Diponegoro.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut, Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang secara resmi sesuai prosedur. Langkah ini selaras dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan wewenang kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.

“Pemblokiran ulang ini adalah langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Kami berkomitmen menjaga integritas organisasi,” tambah Kurniadi.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara

Selain itu, Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta tidak sah. KLB tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI dan tidak melibatkan unsur resmi organisasi.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk melindungi legitimasi kepemimpinannya dan menjaga PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang kredibel.

“Kami akan terus menjaga PWI tetap profesional dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan jalur hukum dan administratif yang jelas, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang mendukung dan melindungi wartawan di Indonesia.

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati