Home / BERANDA / BERITA

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Tidak Sesuai Perkap Kapolri, Kasat Reskrim Tebingtinggi di Propamkan

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi di Propamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya.

Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

” Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang Presisi,”ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, Jumat (30/8) sore.

Diceritakannya, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan.

Baca Juga  Utusan Prabowo Bahas Otsus dan Keamanan Pilkada dengan Wali Nanggroe

“Sebenarnya ini Kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke penyidikan,”sesalnya.

Hans menuturkan ada beberapa point -point penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, Klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba -tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa Identitas Terlapor.

LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024.
Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024.
Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.

Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional, tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya , hal ini kan tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga  Wujud Dukung Pemilu Damai 2024, Permasi Serukan Tolak Politik Identitas

“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,”pungkasnya.

Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi bapak Kapolri. Salah satunya yaitu Jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang.

” Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,”ucapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa

BERITA

PBB Tunjuk Rizal Aiyubi Pimpin DPC Pidie

BERITA

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Hargai Kerja Keras Mualem Bangun Aceh

BERITA

Geledah Kantor DP3AKB, Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp1,6 Miliar