Home / BERANDA / BERITA

Senin, 8 Juli 2024 - 06:06 WIB

Polisi Kalah Telak, Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

 

MEDIALITERASI.ID | Jakarta – Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara segar. Dengan telak dia bersama kuasa hukumnya berhasil mengalahkan langkah jajaran Polda Jawa Barat.

Dia bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga  World Travel Holdings Will Be Honored Alongside Other Recipients

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR Sepakat Usul Kementerian HAM Hapus SKCK

Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Eman, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.” (Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai

BERANDA

BNN Tangkap “Bos Gendut” di Jakarta, Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

ACEH

Bara Api kembali Bakar Tiga Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Seumali Aceh Timur. 

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional 

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP