Home / BERANDA / BERITA / OPINI

Kamis, 23 Mei 2024 - 04:51 WIB

JOKOWI TAKUT INVESTIGASI

by M Rizal Fadillah*

JOKOWI TAKUT INVESTIGASI

Meski RUU Penyiaran digodok oleh DPR sebagai penggunaan Hai Inisiatif DPR tetapi melihat konten dan kepentingannya dapat diprediksi ini adalah “titipan” Eksekutif. Yang menjadi sorotan kencang yaitu soal larangan pers investigasi atau dikenal dengan investigative news. Pasal 50 (B) ayat 2 huruf c melarang penayangan ekslusif investigasi jurnalistik. Aturan ini dinilai membatasi kebebasan dan tentu melanggar HAM.

Jika media dilarang untuk melakukan penayangan investigasi jurnalistik, maka berbagai kasus publik dapat diredam sesuai dengan kemauan politik. Keterlibatan publik menjadi hilang atau dibatasi. RUU telah membunuh fungsi kontrol media. Kelak kasus korupsi, kolusi dan nepotisme akan aman tetap berada dalam ruang tertutup dan kompromistis.

Mafia bisnis merajalela tanpa tersentuh BAP penyidik. Hukum tidak akan mampu menjangkau dimensi ini. Hukum menjadi mainan para mafia licin. Disinilah sebenarnya berita investigasi sangat membantu untuk mengungkap. Sebaliknya, pelarangan justru memproteksi dan menyuburkan kejahatan yang berbau mafia tersebut.

Baca Juga  Gajah Liar Rusak 2 Rumah Warga di Bener Meriah

Rezim Jokowi adalah rezim korup, rezim nepotis dan rezim mafia. Hukum bukan menjadi pembongkar tetapi pelindung. Lihat saja revisi UU KPK yang memandulkan, Putusan MK Gibran yang melegalisasi serta peradilan Sambo yang memproteksi. Putusan Hakim kasus 6 Syuhada pengawal HRS penuh dengan rekayasa.

Rezim korup, rezim nepotis dan rezim mafia tidak takut pada hukum, bahkan hukum dibuat sebagai pembenar kesewenang-wenangannya. Justru yang ditakuti adalah tayangan ekslusif investigasi jurnalistik. Tayangan ini berbahaya dan jauh lebih mengerikan bagi rezim pendosa dan penjahat.

Kebusukan dapat dikejar terus meski rezim telah berganti.

Jokowi takut akan hal ini dan butuh antisipasi atau proteksi. Terlalu banyak kasus yang diduga melibatkan Istana menjadi tertutup dan tidak jelas penyelesaian. Jika investigasi media dilakukan maka ketertutupan akan terkuak. Jokowi akan diterkam oleh dosa-dosa sendiri yang terbongkar.

Awal periode kedua, Jokowi sudah “membunuh” 800 an petugas Pemilu tanpa ada kejelasan penyebab maupun proses hukum. Kejahatan ini perlu investigasi media. Berbagai Perpuu yang diterbitkan Jokowi seperti cipta kerja, dana covid, pembubaran ormas, pajak dan lainnya penuh dengan penyimpangan “without investigation”. Andai kasus pembantaian 6 syuhada dan kanjuruhan diinvestigasi media secara intensif, maka akan terlihat betapa pucat wajah Jokowi. Masa depan yang gelap.

Baca Juga  Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Tolak Isu SARA

RUU Penyiaran ini akan menjadi “deal” kebersamaan Jokowi dan DPR yang akan mengakhiri masa jabatan. Bersama membuat klep pengaman. Memberi ruang lebih besar KPI dengan mengambil alih kewenangan Dewan Pers jelas merampas urusan internal jurnalistik. Secara administratif anggota KPI bertanggung jawab kepada Presiden.

RUU Penyiaran akan menjadi kado terindah DPR untuk Jokowi sekaligus kado terindah Jokowi untuk Prabowo Gibran.

Jika dipaksakan tetap dilarang penayangan ekslusif investigasi jurnalistik, maka matilah media dan bahagialah penguasa mafia dan perekayasa. Bravo Jokowi, bravo Prabowo Gibran.

Bye-bye dan selamat berlibur DPR.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Babdung, 23 Mei 2024

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT