Home / BERITA

Rabu, 20 Maret 2024 - 03:32 WIB

Penyelundupan BBM Solar di SPBU Kampung Rambutan Diduga Dibekingi Oknum Polri

Medialiterasi.id | JAKARTA – Warga Jakarta Timur dengan inisial T (40) laporkan mobil box yang diduga melakukan penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke wartawan pada Selasa, (19/03/2024)

Kecurigaan terhadap mobil dengan no pol B 9539 FCL yang diketahui dikemudikan oleh lelaki berinisial H di karenakan mobil Box tersebut sering berlalu lalang di lokasi SPBU kampung Rambutan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelundupan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh H yang melibatkan oknum petugas di SPBU dengan no izin operasi 33.138.01  diduga kuat dibekingi oleh salah satu oknum Polri. Hal tersebut diketahui dari pengakuan dari beberapa rekanan pelaku yang di wawancarai oleh awak media.

Diperkirakan tindakan melanggar hukum ini sudah berjalan berkisar 10 bulan terakhir, selain mengecer pelaku juga menjual BBM jenis Solar ke penadah mafia dilokasi industri.

Baca Juga  DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T

Awak media juga meminta konfirmasi terkait penemuan ini kepada pihak SPBU kampung Rambutan yang berinisial A dan Iq, namun kedua lelaki ini mengaku tidak mengetahui adanya tempat tersebut.

“Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi”, pungkas Iq.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas Fadoli, SH.MH mengakui sudah mengetahui adanya temuan tersebut dari beberapa orang yang memberikan informasi kepadanya dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas menuturkan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU.

Lebih lanjut Fadoli, mengatakan akan memberi dukungan kepada pihak media jika temuan tersebut akan dilaporkan ke BPH MIGAS.

Baca Juga  Kehadiran Dr. Zakir Naik di Jakarta Disambut Hangat, Bang Eki Pitung Tekankan Pentingnya Persatuan

“Kita akan dukung tentunya, karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tersebut”, ucap Kanit Reskrim.

Mewakili Advokasi dalam penegakan, selaku praktisi hukum, Mahendra Ranto, SH, SE. berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi. Mengacu pada Undang – undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53, Jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang – undang Nomor 22 Tahun 2001.

“Dalam pasal tersebut mengatur: Setiap yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud tanpa izin pengelolaan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling tinggi Lima Puluh Milyar Rupiah”, terangnya. [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

ACEH

Heboh! Pria Bersenjata Laras Panjang Rampok Toko Emas di Jalan Merdeka Tapaktuan Pagi Hari

ACEH

Langkah Solidaritas, Norwegia Akan Donasikan Bonus Piala Dunia 2026 ke Warga Palestina

ACEH

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater