Medialiterasi.id | JAKARTA – Warga Jakarta Timur dengan inisial T (40) laporkan mobil box yang diduga melakukan penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke wartawan pada Selasa, (19/03/2024)
Kecurigaan terhadap mobil dengan no pol B 9539 FCL yang diketahui dikemudikan oleh lelaki berinisial H di karenakan mobil Box tersebut sering berlalu lalang di lokasi SPBU kampung Rambutan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelundupan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh H yang melibatkan oknum petugas di SPBU dengan no izin operasi 33.138.01 diduga kuat dibekingi oleh salah satu oknum Polri. Hal tersebut diketahui dari pengakuan dari beberapa rekanan pelaku yang di wawancarai oleh awak media.
Diperkirakan tindakan melanggar hukum ini sudah berjalan berkisar 10 bulan terakhir, selain mengecer pelaku juga menjual BBM jenis Solar ke penadah mafia dilokasi industri.
Awak media juga meminta konfirmasi terkait penemuan ini kepada pihak SPBU kampung Rambutan yang berinisial A dan Iq, namun kedua lelaki ini mengaku tidak mengetahui adanya tempat tersebut.
“Tadi rame didepan tapi kami tidak tau apa yang terjadi”, pungkas Iq.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciracas Fadoli, SH.MH mengakui sudah mengetahui adanya temuan tersebut dari beberapa orang yang memberikan informasi kepadanya dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas menuturkan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak SPBU.
Lebih lanjut Fadoli, mengatakan akan memberi dukungan kepada pihak media jika temuan tersebut akan dilaporkan ke BPH MIGAS.
“Kita akan dukung tentunya, karena merugikan negara dengan adanya pencurian minyak tersebut”, ucap Kanit Reskrim.
Mewakili Advokasi dalam penegakan, selaku praktisi hukum, Mahendra Ranto, SH, SE. berharap pihak APH khususnya Polres Jakarta Timur agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi. Mengacu pada Undang – undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53, Jo pasal 23 ayat (2) huruf c, undang – undang Nomor 22 Tahun 2001.
“Dalam pasal tersebut mengatur: Setiap yang melakukan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud tanpa izin pengelolaan dipidana dengan penjara paling lama lima (5) Tahun atau denda paling tinggi Lima Puluh Milyar Rupiah”, terangnya. [Ranto]







