Home / BREAKING NEWS

Minggu, 21 Januari 2024 - 05:19 WIB

MEMBAWA HANDPHONE DALAM BILIK SUARA MEMPERMULUS POLITIK UANG PEMILU 2024

Medialiterasi.id | Dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Ibrahim Qamarius menilai menggunakan telepon selular (handphone) berkamera ke dalam bilik suara akan mempermulus terjadinya politik uang atau praktik pembelian suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Serentak Tahun 2024.

Menurutnya, membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara, pemilih dapat melakukan dokumentasi kertas suara atau hak pilihnya yang akan diberikan kepada oknum calon legislatif (caleg) tertentu, kemudian oknum tim sukses (timses) tersebut atau oknum dari partai politik (parpol) tertentu itu akan menjadikan foto yang sudah di coblos sebagai bukti telah memilih calon tertentu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini telah beredar janji paket uang tunai Rp. 100 ribu, Rp. 200 ribu, dan dalam jumlah lainnya untuk setiap 1 suara. Ada juga paket untuk 1 orang akan mendapatkan uang tunai Rp. 300 Ribu, Rp. 600 ribu dan dalam jumlah lainnya untuk memilih paket 3 serangkai (Caleg Kabupaten/Kota, Caleg Provinsi dan Pusat). Selain itu ada juga yang menawarkan paket sembako dan berbagai paket lainnya dengan nilai bervariasi. Sebagian calon atau timses akan membayar atau memberikan paket uang yang dijanjikan setelah pemilih memberikan bukti foto setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada juga calon atau timses yang memberikan paket sebelum pemilihan baik langsung kepada pemilih, dimana apabila pemilih tidak dapat memberikan bukti foto maka uang atau paket lainnya akan diminta untuk dikembalikan.

Untuk itu kepada Penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya agar dapat memberi perhatian khusus dan serius tentang aturan larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Karena salah satu potensi kecurangan terbesar dalam pemilu adalah membiarkan pemilih membawa dan menggunakan HP dalam bilik suara. Selain itu potensi kecurangan akan terjadi pada pencoblosan surat suara lebih, pada pendampingan pemilih tertentu dan lain-lain.

Baca Juga  Sinergi Bersama Media, PIM Dorong Transformasi Energi dan Ketahanan Pangan

Kepada penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya mulai dari pusat sampai ke daerah diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh jajarannya tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Ayat 1 (e) yaitu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selain itu Pasal 28 ayat 2, yaitu pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

KPU perlu mengintruksikan dan memberikan tugas khusus kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam berkamera dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selain itu perlu juga disediakan tempat khusus untuk penyimpanan HP sebelum masuk bilik suara dan perlu dilakukan pemeriksaan secara ketat supaya HP tidak dibawa masuk kedalam bilik suara. Petugas KPPS jangan sampai lengah, lalai atau kecolongan, karena pelaku politik uang atau pembelian suara tidak hanya menargetkan pemilih tapi memanfaatkan kelemahan petugas KPPS dan pihak terkait lainnya.

Kepada Bawaslu diharapkan dapat mengantisipasi melalui pencegahan dan pengawasan yang ketat, cermat dan berjenjang terhadap potensi kecurangan penggunaan telepon genggam berkamera dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara dan pelanggaran atau kecurangan lainnya.

Karena walaupun sudah ada aturan tentang larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya dalam bilik suara, seperti misalnya pada Pemilu 2019. Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, misalnya pada Pasal 35, ayat 1 huruf (m), Pasal 38 ayat 1 (d) dan pasal lainnya sudah ada larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Namun faktanya masih banyak terjadi pelanggaran, dimana pemilih bebas membawa HP di berbagai TPS di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Dalam Hitungan Bulan, Proyek P3-TGAI di Kecamatan Batuputih Rusak Sebelum Pakai

Untuk itu perlu adanya sanksi tegas kepada siapapun yang ketahuan membawa dan membiarkan penggunaan telepon selular berkamera dalam bilik suara, karena selama ini belum ada sanksi yang tegas atau hukuman yang berat bagi yang melanggar larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Semoga semua pihak hendaknya dapat menghindari dan tidak terlibat politik uang dengan berbagai modus, sehingga Pemilu 2024 mendatang mejadi Pemilu yang bersih dan berintegritas. Karena dengan melakukan politik uang (money politic) akan mengakibatkan politik biaya tinggi (high cost politic). Tingginya biaya politik akan memperbesar potensi korupsi setelah calon terpilih, karena calon tersebut akan berusaha mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan. Sehingga korupsi akan terus terjadi di Indonesia, calon terpilih tidak akan pernah menyetujui Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal), Undang-Undang Pembuktian Terbalik, Undang-Undang Perampasan Aset dan undang-undang pencegahan dan pemberantasan korupsi lainnya.

Sebagaimana kita berdoa untuk Palestina, kita juga berdoa untuk kesuksesan Pemilu 2014 di Indonesia. Semoga Pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancer, aman dan kondusif serta tidak mencederai demokrasi. Insya Allah yang akan terpilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah putra-putri terbaik bangsa, tutup Abiya Dr. Ibrahim Qamarius yang merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai. [**]

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Kabid Humas Polda Lampung Tinjau Bakauheni, Pastikan Arus Balik Aman dan Terkendali

BREAKING NEWS

Ribuan Rumah Warga Madat Aceh Timur Terendam Banjir, Berikut Data Korban Sementara.

BREAKING NEWS

Harimau Liar Berkeliaran di Aceh Timur, Warga Hidup dalam Ketakutan

BERITA

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Batang-Batang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pelajar

BERITA

Gema Tong-tong dan Teknologi Robot Warnai Malam Anugerah Inovasi Daerah Sumenep

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026

BERITA

Sinergi Pemerintah dan Baznas: Wujudkan UMKM Mandiri di Momen Hari Santri Nasional 2025

BREAKING NEWS

DPC PWDPI Lampung Timur Gelar Rapat Bulanan dan Bentuk Struktur Organisasi Baru