Medialiterasi.id | PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 1,69 kg ganja dan 47,13 gram sabu di halaman kantor setempat. Kamis, (7/12/23) pukul 12:10 WIB.
Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan, dengan tujuan menjaga hati-hati dalam penyimpanan, mencegah penyalahgunaan atau kerusakan, serta menghindari potensi pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan 44 unit handphone berbagai jenis, sebagai bagian dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah mencapai status inkrach. Dari Juli hingga November 2023, sebanyak 16 perkara telah diselesaikan.
Kegiatan ini diselenggarakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Desa Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Hadir dalam acara tersebut Sekda Pidie Jaya, Ir. Jailani Beuramat, Ketua DPRK Pidie Jaya, A. Kadir Jailani, Kajari Pidie Jaya, Hedi Mukwanto, Kadiskes dan KB, Edy Azwar, Kepala BNNK AKBP Fakrurazzi, Kepala Pengadilan Negeri, dan Kasat Narkoba Iptu M. Nur.
Pemusnahan barang bukti narkoba di depan Kejari Pidie Jaya itu ikut melibatkan, pihak Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyombodo yang diwakili oleh Kabag SDM AKP Pitriadi, S.H.
Dalam kesempatan yang sama SDM AKP Pitriadi, S.H, menyampaikan komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. [endæ]







