Medialiterasi.id | INDONESIA – Setelah ramai dari berbagai negara menyerukan boikot produk Israel atau yang memberi dukungan kepada Israel untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Fatwa MUI mengharamkan dukungan pada Israel atas serangannya ke Palestina tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa ketentuan hukum poin keempat seperti dikutip, Jumat 10 November 2023.
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI pun mengeluarkan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan segala pihak yang mendukung penjajahan dan zionisme baik secara langsung atau tidak langsung, hal tersebut ditafsirkan dari salah satu pendapat Ibnu al-Haj al-Fasi al-Maliki dalam kitab al- madhal [11/78].
“Tidak masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk kalangan sendiri dan yang seagama dengan nya sebagai bentuk pembunuhan secara terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum muslimin dan melarang kaum muslimin membeli produk mereka” salah satu kutipan yang ditulis oleh komisi fatwa majelis ulama Indonesia dalam fatwa 8 November 2023.
Hal ini dapat di-artikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.
BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) Movement telah merilis daftar merek produk yang di-sebutnya sebagai produk Israel atau terkait dengan Israel.
Adanya BSD ini adalah pergerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan untuk Palestina salah satunya dengan stop untuk membeli dan memakainya sebagai bentuk aksi bela Palestina.
Selaras dengan keluarnya Fatwa MUI, sejumlah nama produk pun mulai dibagikan oleh pengguna media sosial, salah satunya grup whatsapp, termasuk sejumlah produk yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia umumnya.
Berikut ini 121 item produk yang diduga memiliki saham dari Israel yang disebarkan disejumlah dan di seruan untuk di boikot.
Fastfood:
1. McDonalds
2. Kfc
3. Pizza hut
4. Burger king
5. Starbucks
6. Subway
Sabun/Sampo/Detergen/Odol:
7. Rinso
8. Molto
9. Pepsodent
10. Close up
11. Sensodyne
12. Oral-b
13. Pantene
14. Sunsilk
15. Lifeboy
16. Lux
17. Vanish
18. Johnsons
19. Cif
20. Fairy
21. Colgate
22. Listerine
23. Head & shoulder
Coklat dan Cemilan (snack):
24. Kitkat
25. Magnum
26. Oreo
27. Danone
28. Lays
29. Kraft
30. Pringles
31. Biskuat
32. Twix
33. Mars
34. Doritos
35. Cheetos
36. Milo
37. Pringles
38. Lays
39. M&Ms
40. Cornflakes
Teh Kemasan:
41. Sariwangi
42. Lipton
43. Nestea
Penyedap:
44. Royco
45. Knoor
46. Maggi
Minuman :
47. Aqua
48. Vit
49. Coca cola
50. Pepsi
51. Fanta
52. Sprite
53. Nestle
54. Nescafe
55. Starbucks
56. 2 Tang
Susu / Keju / Sereal:
57. Dancow
58. Koko krunch
59. Nestle
60. Nesquick
61. Kraft
62. Kellog’s
Produk Kecantikan :
63. Garnier
64. Loreal
65. Nivea
66. Ponds
67. Vaseline
68. The body shop
69. Loreal
70. Victorias secret
71. Clean & clear
72. Maybeline
73. Estelauder
75. Revlon
Brand Pakaian/Sepatu :
76. Puma
77. Nike
78. Adidas
79. Calvin klein
80. Levis
81. Chanel
82. Gucci
83. H&m
84. GAP
85. Marks & spencer
86. Monster
87. Boss
88. Hugo
89. Timberland
90. Giorgioarmani
91. AIA
92. II
93. Convers All star
94. DKNY
95. Lancome
96. Tommy Hilfiger
97. Champion
98. Reebook
Deodoran :
99. Rexona
100. Dove
Pengharum :
101. Glade
Tontonan :
102. Disney
103. Pictures
104. National Geogrhapic
105. 20 Fox
106. CNN
Mal / supermarket :
107. Carefour
108. 7eleven
Kesehatan :
109. Vicks
110. Scott
Popok / pembalut:
111. Pampers
112. Kotex
Saus /kecap :
113. Heinz
114. Bango
115. Abc
Brand:
116. Danone
117. Unilever
118. Nokia
119. Mottorola
120. Ford
121. Chevrolet
Dirangkum oleh [endæ]







