Home / BERITA

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:02 WIB

Grensen Diringkus Pihak Berwajib di Sebuah Rumah Kosong di Uteun Bayi

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Lima tersangka pemakai dan penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumpok Teungoh dan Uteun Bayi diringkus tim Polsek Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (15/10/2023) dinihari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, dua tersangka yakni MF (21) dan MA (19) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di depan teras salah satu kedai di kawasan Simpang Surabaya, Tumpok Teungoh pada saat personel melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas.

Lanjut Ipda Arizal, ketika sedang patroli di kawasan Simpang Surabaya personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu – sabu seberat 0.24 gram bruto.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Naikkan Dana Hibah Parpol Jadi Rp10.000 Per Suara, Total Mencapai Rp29,3 Miliar

“Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diperiksa. Dari interogasi awal, keduanya membeli sabu – sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria dikenal dengan nama Grensen di Desa Uteun Bayi. Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Pada pukul 04.00 WIB Personel, kata Ipda Arizal, personel menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Uteun Bayi dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20) dan MZ (21) warga Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti Narkotika berupa satu paket sabu – sabu berat bruto 0,46 gram, satu buah dompet kecil yang berisi tiga paket sabu – sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp735 ribu, empat hp android dan dua unit kendaraan metik.

Baca Juga  Misbahul Ulum Lepas 176 Wisudawan, Dua Raih Predikat Hafiz 30 Juz

“Kelima tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemkab Aceh Timur Tetapkan Lokasi dan Rangkaian Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Zadul Mu’ad Peureulak.

ACEH

Prihatin Nasib Mualaf Minim Modal, Baitul Mal Aceh dan FDP Gulirkan Bantuan Usaha Produktif

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”