Home / BERITA

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:02 WIB

Grensen Diringkus Pihak Berwajib di Sebuah Rumah Kosong di Uteun Bayi

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Lima tersangka pemakai dan penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumpok Teungoh dan Uteun Bayi diringkus tim Polsek Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (15/10/2023) dinihari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, dua tersangka yakni MF (21) dan MA (19) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di depan teras salah satu kedai di kawasan Simpang Surabaya, Tumpok Teungoh pada saat personel melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas.

Lanjut Ipda Arizal, ketika sedang patroli di kawasan Simpang Surabaya personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu – sabu seberat 0.24 gram bruto.

Baca Juga  BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

“Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diperiksa. Dari interogasi awal, keduanya membeli sabu – sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria dikenal dengan nama Grensen di Desa Uteun Bayi. Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.

Pada pukul 04.00 WIB Personel, kata Ipda Arizal, personel menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Uteun Bayi dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20) dan MZ (21) warga Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti Narkotika berupa satu paket sabu – sabu berat bruto 0,46 gram, satu buah dompet kecil yang berisi tiga paket sabu – sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp735 ribu, empat hp android dan dua unit kendaraan metik.

Baca Juga  Pergunu Lhokseumawe Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Kelima tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya [endæ]

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital