Home / BERITA

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Lima Tersangka Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe Rugikan Negara 3,4 Milyar

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Lima tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar 3,4 Milyar rupiah.

Dalam Pers rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin pada Kamis (12/10/2023). Kelima tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lhokseumawe diantaranya, AZ dan MY merupakan mantan kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. Dikabarkan AZ sendiri pernah menjabat sebagai ketua BPKD pada tahun 2018 – 2020 dan saat ini tersangka AZ merupakan pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dari Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe. Sedangkan MY menjabat sebagai ketua BPKD pada tahun 2020 – 2022 dan sekarang menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Jalan Berlubang, Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yang berinisial MD, ASR dan SL juga merupakan pegawai BPKD Kota Lhokseumawe, Dimana MD sebagai sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mulai tahun 2018 hingga sekarang. ASR pernah menjabat sebagai Penatausahaan Keuangan (PKK) tahun 2018 hingga sekarang. Sedangkan SL menjabat selaku bendahara pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe dari tahun 2018 hingga sekarang.

Dalam hal ini Lalu Syaifuddin menjelaskan, AZ dan MY selaku kepala BPKD dan pengguna anggaran, dan MD selaku KPA dan ASR sebagai pejabat penatausaha keuangan dan SL selaku bendahara pengeluaran sudah menandatangani dan bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga  Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

“Pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian pemungutan sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melakukan serangkaian pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka”, ujar Lalu Syaifuddin.

Dalam kasus ini tersangka AZ diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 214. 598. 225, MY Rp. 272. 758.448, MD 206.216.481 dan ASR 61.751.552 sedangkan SL 62.716.837. [endæ]

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh