Home / BERITA

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:48 WIB

Disnakermobduk Aceh Laksanakan Desiminasi PP/PKB dan Pembentukan Pos Layanan HI di Aceh Utara

Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh menyelenggarakan Diseminasi Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Aceh Utara. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang perwakilan dari pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Selasa (22/8/2023)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si didalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M. Si meyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Pemerintah Aceh upaya agar para pelaku hubungan industrial yang ada di Kabupaten Aceh Utara lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing di perusahaan sehingga potensi konflik Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha dapat dihindari dan kalaupun terjadi dapat diselesaiakan secara damai dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Minta Kematian Yeremias Magai di Usut Tuntas

Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjaan karyawan diatas 10 (sepuluh) orang, wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB bila diperusahaan tersebut telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya, Akmil Husen menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Kabupaten di Aceh yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan besar, menengah maupun kecil, sehingga sering terjadi konflik Perselisihan Hubungan Industrial yang akhirnya harus diselesaikan pada dinas yang menangani Ketenagakerjaan di Aceh Utara bahkan sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Dengan mentaati aturan-aturan yang ada pada Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, diharapkan jumlah konflik perselihan tersebut dapat lebih di tekan sehingga hubungan industrial yang terjadi di perusahaan antara pekerja dan pengusaha dapat terjalin secara harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca Juga  Seorang Mahasiswi dari Aceh Timur Meninggal Dunia Pada Lakalantas di Jalan KKA-Bener Meriah

Selain itu, Akmil Husen juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut pada pembentukan Peraturan Peruasahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, para pelaku hubungan industrial dapat memanfaatkan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial yang akan dibentuk pada setiap dinas yang menangani Ketenagakerjaan, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota seluruh Aceh.

Pos Layanan tersebut tidak hanya memberikan informasi terhadap PP/PKB tetapi tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan bagi para pekerja maupun buruh untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan hubungan industrial. Jelas Erwin.

Untuk itu diharapkan para pelaku hubungan industrial, baik pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan keberadaan pos tersebut, sehingga informasi-informasi mengenai hubungan industrial dapat diperoleh bagi pekerja maupun pengusaha di setiap daerah di Provinsi Aceh. pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan