Home / BERITA

Senin, 17 Juli 2023 - 14:33 WIB

Seorang Mahasiswi yang Diduga Sebagai Pengedar Sabu di Bekuk Satresnarkoba

ACEH BARAT – Seorang mahasiswi berinisial AM (20) yang diduga sebagai pengedar Narkotika berjenis Sabu di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat di dipinggir jalan Gunung Kleng pukul 14.30 WIB pada Senin (17/07/2023).

Dalam Press Release, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, yang didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H, bertempat di Aula Polres Aceh Barat mengutarakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat Gampong Gunung Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.

Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan.

Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu di tangan AM dan satu unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  Lebaran 2026 Diprediksi Berawan hingga Hujan Lebat, Kapolri Instruksikan Antisipasi Bencana

Lebih lanjut, Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di Rumah Kos AM di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo kab. Aceh Barat dan Petugas berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

“Polisi juga melakukan pengeledahan di rumahnya di Gampong Ie Itam Baroh dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik sedang, yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam tas samping warna hitam, di dalam kamar Rumah AM di Gampong Ie Itam Baroh Kec. Woyla Induk Kab. Aceh Barat,” Pungkas Kasat Narkoba.

“AM mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik seorang lelaki yang berinisial H yang dititip kepada AM. Selanjutnya AM beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba”, tambahnya lagi.

Baca Juga  HIMAT bersama Zulfadli Oyong Anggota DPRK ATIM Fraksi NasDem Temui Pelajar SMAN 1 Ranto Peureulak 

AM sendiri di kenakan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat, 22 (dua puluh dua ) Plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkoba, dengan berat bersih 103,64 (seratus tiga koma enam puluh empat) Gram, 2 (dua) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam, sekarang tersangka AM mendekam di sel Polres Aceh Barat,” Tutup Kasihumas AKP Mawardi. [ëndæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK