Home / BERITA

Senin, 3 Juli 2023 - 22:47 WIB

Pengamat Politik : Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Bermanfaat untuk Masyarakat

JAKARTA – Ditengah isu regulasi terkait perpanjangan masa pemerintahan desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun seperti yang tertuang dalam Revisi Undang-undang (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.

Melansir Publikapos.com, Sebelumnya pada pertengahan Januari tahun ini, atau pada tanggal 16 Januari 2023 lalu para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa, Senin (3/7). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

Baca Juga  Ketua DPRA Saiful Bahri Tinjau Langsung Proses Perbaikan Jalan Lintas Di Kuta Makmur

“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek.

“Setuju,” sahut peserta rapat.

Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.

Ditemui usai rapat, Awiek ingin draf RUU Desa bisa dibawa ke rapat paripurna terdekat dalam masa persidangan DPR ini.

Selanjutnya, dia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar undang-undang tersebut bisa segera dibahas.

Baca Juga  Pj Bupati Aceh Timur Buka Rakor Kadispora Se-Aceh

“Kita berharap pemerintah nanti segera mengirimkan surpres menanggapi surat dari DPR. Setelah itu, dibahas oleh Bamus AKD mana yang akan ditunjuk,” ujar dia.

Adapun revisi UU Desa ini dinilai penuh kepentingan politik karena dilakukan jelang Pemilu 2024. Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.

Selain itu, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, juga mengatakan masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah cukup. Menurutnya, revisi UU Desa ini bisa memunculkan tafsir bahwa elite politik berusaha mendapatkan dukungan politik dari kepala desa, bukan karena ada kepentingan rakyat. [Sumber : Publikapost]

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI