![]()
TANGGERANG – Ilham Suardi SH, MH berikan bantuan hukum gratis kepada klien yang membutuhkan bantuan hukum kepada Puput Shela Ariska (30) korban kekerasan dan penganiayaan yang beralamat di Kp.Buaran Indan RT01- RW06 Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Banten.
Dari surat kuasa yang sudah ditandatangani dikantor Lawfirm nya ini, Ilham Suardi SH, MH akan menindak lanjuti dengan maksimal mendampingi dan berikan bantuan hukum terhadap perkara kliennya, walau tanpa bayaran pun tetap akan maksimal lakukan pendampingan dan upayakan sampai selesai, agar kliennya tersebut mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik indonesia.
Ilham memberikan keterangan kepada awak media, berdasarkan Surat Tanda penerimaan laporan (STTPL) beberapa waktu lalu yang dilaporkan di Polresta kota Tangerang Polda metro Jaya dengan Nomor : STTPL/B/523/V/2023/PMJ/Restro Kota Tangerang, pada tanggal 11 mei 2023.
“Berdasarkan surat kuasa yang sudah ditanda tangani oleh kliennya, untuk bantuan hukum yang bernama Puput Shela Ariska yang adalah sebagai klien tersebut, sementara atas perkara tindak pidana penganiayaan, yang diperbuat atau dilakukan atas nama terlapor Ageng Suseno yang menurut informasi yang berprofesi sebagai wartawan dari salah satu perusahaan media”, ujar Ilham.
Kuasa Hukum Puput itu juga menambahkan, tindak kekerasan yang menimpa kliennya tersebut, bukan yang pertama dilakukan oleh terlapor. Sebelumnya terlapor yang bernama Ageng Seno sudah pernah dilaporkan pada bulan Februari tahun 2023 yang lalu ke Polresta Tanggerang dengan bukti visum dan beberapa saksi.
Dan pada saat waktu laporan pertama, bahwa kliennya Puput Shela Ariska masih mau berdamai dengan Ageng
dengan menandatangani surat perjanjian permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh penyidik di kantor polres kota metro kota Tangerang.
“Saat itu Ageng Seno memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi”, imbuhnya Ilham.
Berselang beberapa hari Ageng kembali melakukan aksi tindak pidana pemukulan dan penganiayaan terhadap kliennya yang bernama Puput Shela Ariska. Dan untuk kali ini puput kembali membuat pelaoran yang kedua kalinya.
“perlu diketahui dan digaris bawahi, bahwa untuk perihal pemukulan serta Penganiayaan, ini sudah yang ke 3 (tiga) kalinya, yang dialami oleh klien saya”, ujar Ilham.
Kejadian yang menimpa puput beberapa hari yang lalu, tepatnya yaitu dijalan benteng Makasar, di cafe jembatan kaca kelapa indah kota Tangerang Banten merupakan kejadian untuk yang ke 3 (tiga) kalinya.
Ilham Suardi SH, MH & Partner, sebagai pengacaranya dan sekaligus sebagai kuasa hukum, akan menindak lanjuti tegas dan lanjutkan, dan meminta agar APH memproses cepat dan tegas, dan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar klien saya mendapatkan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana yang ada tercantum jelas dalam UU (Undang undang) bahwa setiap warganegara berhak memperoleh hak dan perlakuan yang sama dimata hukum, dan juga sebagaimana yang tercantum dalam sila ke 2 (dua) bunyi Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Namun ternyata, Ageng Seno berulah kembali, tidak patuhi sesuai pernyataan nya dan kenyataannya, selang beberapa hari setelah laporan atas pemukulan dan Penganiayaan yang pertama dan bahkan sudah tandatangani surat perjanjian tersebut, si terlapor Ageng seno ini kembali melakukan aksi tindak pidana pemukulan dan penganiayaan terhadap kliennya yang bernama Puput Shela Ariska ini.ujar Ilham
Dan yang mana sebelum adanya laporan ke 2 (dua) kalinya ini, untuk aksi si terlapor atas pemukulan dan penganiayaan ini, ini adalah sudah yang terjadi sebanyak 3 kali, yang dilakukan oleh si (terlapor Ageng seno). dan sepertinya si terlapor ini tidak jera, dan sudah tidak takut akan sangsi hukum lagi. dan hal ini harus segera saya lanjutkan cepat agar segera ditindak tegas, dan minta segera ditahan dan diproses hukum. Ujar Ilham lagi
Dan untuk kali ini klien saya laporkan untuk laporan yang ke 2(dua)atas nama si terlapor Ageng Seno. dan perlu diketahui dan digaris bawahi, bahwa untuk perihal pemukulan serta Penganiayaan, ini sudah yang ke 3 (tiga) kalinya, yang dialami oleh klien saya. dan atas kejadian yang sudah terjadi beberapa hari yang lalu, tepatnya yaitu dijalan benteng Makasar, di cafe jembatan kaca kelapa indah kota Tangerang Banten. Tukas Ilham lagi
Yang mana setelah terjadinya kembali aksi pemukulan dan penganiayaan pada klien saya saat itu, dan klien saya kembali sudah melakukan visum, dan buat laporan ke 2(dua) ke Polresta metro kota Tangerang, yaitu sebagaimana berdasar surat STTPL yang sudah saya sampaikan diawal tadi. Imbuhnya Ilham
Dengan adanya kejadian untuk yang ke 3 (tiga) kalinya ini, bahwa klien saya yang bernama Puput Shela Ariska, sudah tanda tangani surat kuasa hukum kepada saya, yaitu di kantor Ilham Suardi SH, MH & Partner. untuk itu saya dan tim yang sebagai pengacaranya dan sekaligus sebagai kuasa hukum, akan menindak lanjuti tegas dan lanjutkan, dan meminta agar APH memproses cepat dan tegas, dan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar klien saya mendapatkan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana yang ada tercantum jelas dalam UU (Undang undang) bahwa setiap warganegara berhak memperoleh hak dan perlakuan yang sama dimata hukum, dan juga sebagaimana yang tercantum dalam sila ke 2 (dua) bunyi Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab. (Ranto,SH)







