Home / OPINI

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:12 WIB

KASUS KM 50 BELUM SELESAI, PAK

by M Rizal Fadillah*

OPINI – Aksi Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) di depan Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta menuntut dua hal yaitu tangkap Fadil Imran dan usut tuntas kasus Km 50. Tuntutan untuk menangkap Fadil Imran karena sebagai Kapolda Metro Jaya saat itu ia diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas pembantaian 6 anggota laskar FPI. Kini Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

Adapun tuntutan kedua yaitu penuntasan pengusutan kasus Km 50 karena bahwa menurut GNPF dan umat Islam pada umumnya kasus Km 50 itu belum tuntas. Ada orang atau pihak lain yang layak menjadi tersangka akan tetapi hingga kini masih disembunyikan atau belum terungkap.

Ada pihak yang menyatakan bahwa mengingat dua terdakwa telah mendapatkan vonis inkracht maka kasus Km 50 harus dinyatakan sudah selesai. Aksi di depan Mabes Polri dianggap tidak menghormati Putusan Pengadilan. Pihak yang berpandangan demikian antara lain M Hassan yang menamakan dirinya aktivis Gerakan Umat Islam Kaffah.

Pandangan tersebut tidak benar karena bagi ormas dan gerakan Islam yang tergabung dalam GNPR serta umat Islam pada umumnya proses peradilan terdahulu itu tidak akuntabel, obyektif dan jujur. Sebaliknya menjadi peradilan rekayasa, peradilan dagelan atau peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Peradilan yang mencoreng dan memalukan dunia hukum.

Baca Juga  Jika Ingin Anies Baswedan Menang, Satukan Kekuatan Partai dan Relawann

Dua petugas kepolisian yang diproses hukum yaitu Fikri Ramdani dan Yusmin Ohorella adalah terdakwa yang sejak awal “dimanjakan”, berstatus sebagai “peran pengganti” dan akhirnya “dilepaskan”. Pembunuhan dan pembantaian yang diskenariokan agar berujung “happy ending”.

Proses peradilan belum selesai. Kapolri sendiri Jenderal Listyo Sigit membuka pintu periksa ulang jika ada novum dan novum itu ternyata ada bahkan lebih dari dua. Belum selesainya proses hukum ini juga menyangkut rekomendasi Komnas HAM yang belum dijalankan oleh penyidik. Masih terhutang atau menggantung.

Tanpa menunggu novum, penyidik dapat dan harus menuntaskan tugasnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yaitu :

Pertama, menyelidiki kepemilikan dua pistol atau senjata api yang ditunjukkan oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat konferensi pers 7 Desember 2020. Realisasi amanat Komnas HAM ini akan menentukan terjadinya obstruction of justice atau tidak. Benarkah senjata itu milik 6 anggota Laskar ?

Kedua, rekomendasi penting Komnas HAM yang belum dikerjakan penyidik adalah menyelidiki penumpang dua mobil “misterius” Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Ini sangat penting mengingat penumpang kedua mobil tersebut diduga “sangat terlibat”. Komnas HAM merekomendasi adanya penindakan hukum untuk mereka.

Mengingat sebagaimana diakui oleh pihak Kepolisian bahwa kedua mobil “misterius” tersebut bukan mobil Polisi, maka Kepolisian sesungguhnya tidak memiliki beban psikologis untuk melakukan penegakan hukum atas penumpang kedua mobil tersebut. Masyarakat menduga kuat sebenarnya Polisi mengetahui siapa penumpang kedua mobil penting itu.

Baca Juga  BEM FH UNIMAL Meminta Pj Gubernur Aceh Mengevaluasi Pelayanan RSUDZA

Ketika Mahkamah Agung menolak Kasasi JPU untuk kasus Briptu Fikri Ramdhani dan Ipda Yusmin Ohorella, maka saat itu juga Komnas HAM telah meminta agar Polri menyelesaikan rekomendasi Komnas HAM.

Komnas HAM memandang kasus Km 50 belum selesai.

Satu hal yang juga harus diusut segera adalah siapa yang menyiksa dan membunuh dua korban yang dibawa dalam mobil terpisah, siapa petugas yang mengawal serta dibawa kemana ? Proses peradilan terdahulu hanya terfokus pada pembunuhan empat korban. “Komandan” yang mengatur pemisahan kendaraan pengangkut korban pun belum terungkap. Sang komandan itu adalah penumpang mobil Land Cruiser hitam yang juga terkesan “disembunyikan”.

Aksi 17 Mei di depan Mabes Polri kemarin sudah tepat jika di samping tuntutan untuk menangkap mantan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, juga agar kepolisian melakukan pengusutan tuntas atas peristiwa Km 50.

Kasus Km 50 itu belum selesai. Belum selesai, pak.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 18 Mei 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

OPINI

ANALISIS: Dua Gerbang Energi Dunia Terkunci, Indonesia Waspada Krisis Logistik Global