Home / BERITA / KRIMINAL

Senin, 13 Maret 2023 - 07:59 WIB

EMPAT PULUH PAKET SABU DIAMANKAN DARI PENGEDAR DI IDI CUT

ACEH TIMUR – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AW (40) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin, (06/03/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan 40 paket sabu berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 12,04 gram (bruto).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AW.

Baca Juga  Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Kebakaran Rumah di Simpang Ulim

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap WA di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres pada Senin, (13/03/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah milikya yang disaksikan perangkat gampong setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 40 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,04 gram.

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu unit timbangan digital dan satu buah gunting,” ungkap Kapolres.

Setelah itu, tersangka AW dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga  Narasi Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan BBM Oplosan: Sebuah Tinjauan Hukum dan Moral

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasi Propam Iptu Edi Saputra dan KBO Satres Narkoba Ipda Safwadinur, S.H. menyebutkan, usai dilakukan penyidikan dan kemudian diinterogasi, AW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial PT.

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu sesuai arahan PT dan saat ini kami masih mendalami dengan melakukan lidik mengenai keberadaan PT. Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Reporter: DD | Photo: DD | Editor| DI3N

Share :

Baca Juga

ACEH

Geger! Pabrik Sabu 1,2 Ton Blue Ice Jaringan Golden Peacock Digerebek di Pidie, 11 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Jadi Koki

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini