Home / BERITA

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:57 WIB

Sumenep Darurat Lingkungan Hidup, Bupati Sibuk Dandan Kekuasaan

Foto. Maksudi Ketua FKMS Saat Melakukan Audiensi Ke Pemprov Jatim Tahun Lalu Menyoal Galian C Illegal Disumenep.

SUMENEP – Kota yang lebih dikenal sebagai kota keris berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan. Ancaman Global di Masa Depan menghantui 1 Juta lebih Warga Daratan dan Kepulauan yang disebabkan dengan adanya aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Data yang diperoleh dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik galian C ilegal di kabupaten sumenep, sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satupun upaya tegas dari pemerintah Kabupaten Sumenep”, Ungkapnya Maksudi Kepada Media Ini, Kamis (09/03/2023)

Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya, Utamanya persoalan maraknya Galian C.

Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari Mahasiswa, Akademisi hingga Tokoh-tokoh Pesantren terus berdatangan. Alih-alih berdiri di pihak warganya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.

Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru di lemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, padahal sudah sangat jelas Kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada diwilayahnya yang berdampak pada Bencana Alam dan Ancaman Global di Masa Depan akibat pertambangan galian C ilegal di kabupaten Sumenep sendiri, “Paparnya.

Lebih lanjut, Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menyebutkan bahwa Sebagaimana janji Politiknya pada Pilkada Sebelumnya, Bupati Sumenep seharusnya fokus terhadap program-program bermutu.

Baca Juga  PIM Meriahkan HUT Ke-42 dari Porseni, Tapak Tilas Sejarah Aceh, Hingga Inovasi Sosial

“Misalnya, pemberdayaan masyarakat dan merespon keluhan dan laporan yang terjadi”.ujar Maksudi.

“Sangat disayangkan, Bupati Sumenep justru terlena dengan Kekuasaan Politik. Bukannya memenuhi janji-janji Politiknya, Bupati Sumenep justru belakangan ini sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur”, ujarnya.

Maksudi Akrabnya Menyayangkan Kondisi tersebut ditengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati Posisi Ke-dua sebagai Kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Aktivitas Galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di beberapa daerah di kabupaten Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran sungai kebun agung yang menyebabkan curah hujan mengalir ke sungai, dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap,

Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan, Sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, “Jelasnya.

Ditambahkan, Aktivitas Galian C Ilegal tersebut Melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah).

Baca Juga  Kejari Lhokseumawe Kembali Menyita Uang Kasus Kurupsi PT. RS Arun

Berdasarkan Data dan Fakta di Lapangan diatas, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) mengeluarkan Release serta Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Bupati Sumenep sebagai pemangku Kebijakan tertinggi, sebagai berikut :
1. Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
2. Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
3. Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
4. Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
5. Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep

Bismillah melayani sebagai jargon politik Fauzi-Eva hanya ilusi, “Tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sumenep Ahmad Masuni menyampaikan bahwa dirinya bersama TIM akan menyampaikan persoalan Galian C Ilegal ke Pemprov Jatim.

“Dan hari selasa mendatang pihaknya bersama dengan tim akan berangkat ke provinsi jatim dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut”, Singkatnya kepada media ini, Jumat 3 Maret 2023 Pagi.

Lebih lanjut, hingga berita ini dinaikkan, pewarta tidak punya akses melakukan konfirmasi kepada Bupati Sumenep. [Toifur]

Share :

Baca Juga

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas

BERITA

Dosen FKIP Unimal Raih Gelar Doktor di Malaysia, Teliti Masa Depan Bahasa Aceh di Tengah Masyarakat Multietnik

BERITA

Spanduk “Londo Ireng Ndasmu” Warnai Aksi Solidaritas Pers di Bundaran UGM

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt