Home / BERITA

Kamis, 2 April 2026 - 07:55 WIB

Medialiterasi.id | Jakarta Aksi orasi yang digelar Team Gaskan bersama elemen masyarakat dan mahasiswa berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut menuntut keadilan bagi Ibu Vanessa yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Sekitar 150 massa aksi hadir menyuarakan aspirasi secara tertib dan damai. Mereka mengangkat sejumlah isu, antara lain dugaan rekayasa kriminalisasi, penelantaran anak, serta seruan menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang dinilai merusak citra lembaga.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB itu turut diliput puluhan awak media dari berbagai platform, baik media daring, cetak, maupun siaran langsung.

Tim kuasa hukum Ibu Vanessa yang terdiri dari Antonius Hendro Bong, S.H., Tb Rahmad Sukendar, S.Sos., dan Melinda Sianipar, S.H., menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri, yakni penangguhan penahanan, gelar perkara, serta pembuktian kebenaran atas perkara yang ditangani penyidik.

Baca Juga  Tokoh Sampang Deklarasi 02, Brigib Madura : Kita Kawal Bersama Kemenangan Parabowo Gibran

Tb Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Aksi tersebut mendapat respons dari Divisi Humas Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kami siap menerima dan berterima kasih atas informasi serta masukan yang diberikan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami di unit PPA Mabes Polri, dan kami siap mendampingi penanganan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Aceh Timur Pimpin Gotong Royong Bangun Rumah Warga Peureulak Barat

Dalam kesempatan yang sama, ibu kandung Vanessa berharap kepada Kapolri agar anaknya dapat dibebaskan. Ia juga mengungkapkan kondisi anak Vanessa yang disebut terdampak langsung, termasuk kurangnya perhatian dan terhambatnya aktivitas sekolah.

“Bapak Kapolri, bebaskan anak saya yang tidak bersalah. Mohon bantu saya dalam penanganan perkara ini. Anak dari Vanessa saat ini terlantar dan tidak bisa bersekolah,” ungkapnya.

Aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Pihak kuasa hukum bersama Team Gaskan menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan keadilan bagi Ibu Vanessa. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya