Home / BERITA

Kamis, 2 April 2026 - 07:55 WIB

Medialiterasi.id | Jakarta Aksi orasi yang digelar Team Gaskan bersama elemen masyarakat dan mahasiswa berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (1/4/2026). Aksi tersebut menuntut keadilan bagi Ibu Vanessa yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Sekitar 150 massa aksi hadir menyuarakan aspirasi secara tertib dan damai. Mereka mengangkat sejumlah isu, antara lain dugaan rekayasa kriminalisasi, penelantaran anak, serta seruan menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang dinilai merusak citra lembaga.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB itu turut diliput puluhan awak media dari berbagai platform, baik media daring, cetak, maupun siaran langsung.

Tim kuasa hukum Ibu Vanessa yang terdiri dari Antonius Hendro Bong, S.H., Tb Rahmad Sukendar, S.Sos., dan Melinda Sianipar, S.H., menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri, yakni penangguhan penahanan, gelar perkara, serta pembuktian kebenaran atas perkara yang ditangani penyidik.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Tb Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Aksi tersebut mendapat respons dari Divisi Humas Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat.

“Kami siap menerima dan berterima kasih atas informasi serta masukan yang diberikan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami di unit PPA Mabes Polri, dan kami siap mendampingi penanganan perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  300 Petani Korban Banjir di Buket Linteung Terima Program Pemulihan Kebun

Dalam kesempatan yang sama, ibu kandung Vanessa berharap kepada Kapolri agar anaknya dapat dibebaskan. Ia juga mengungkapkan kondisi anak Vanessa yang disebut terdampak langsung, termasuk kurangnya perhatian dan terhambatnya aktivitas sekolah.

“Bapak Kapolri, bebaskan anak saya yang tidak bersalah. Mohon bantu saya dalam penanganan perkara ini. Anak dari Vanessa saat ini terlantar dan tidak bisa bersekolah,” ungkapnya.

Aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Pihak kuasa hukum bersama Team Gaskan menyatakan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan keadilan bagi Ibu Vanessa. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan