Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:39 WIB

Solar Subsidi Dijarah Terbuka, TMI Sumenep Pertanyakan Peran APH dan Pertamina

Foto. Sekretaris DPD TMI, Wawan.

Foto. Sekretaris DPD TMI, Wawan.

SUMENEP | MEDIALITERASI.IDDugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kini tak hanya menyeret aktor lapangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap peran aparat penegak hukum dan Pertamina.

Pasalnya, praktik yang disebut telah berlangsung lama itu dinilai mustahil berjalan tanpa pembiaran sistemik.

Fakta lapangan menunjukkan solar subsidi ditebus menggunakan barcode resmi milik nelayan dan kelompok tani, namun justru tidak pernah sampai ke tangan pemilik haknya. Solar “Habis” di sistem, sementara petani dan nelayan mengaku tidak pernah membeli.

Temuan ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.

Sekretaris DPD TMI, Wawan, menyebut pola penyalahgunaan tersebut bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan terstruktur.

“Kami menemukan penggunaan barcode nelayan dan kelompok tani secara ilegal. Ini barcode resmi, artinya ada kebocoran sistem. Pertanyaannya, siapa yang membiarkan?” ujar Wawan, Kamis (8/1/2026).

Solar Diambil Atas Nama Petani, Tapi Petani Tak Pernah Membeli

Kecurigaan menguat setelah sejumlah ketua kelompok tani mendapati jatah solar kelompoknya telah habis, padahal tidak satu pun anggota melakukan pembelian.

“Solar tercatat sudah diambil untuk alsintan. Tapi kelompoknya tidak pernah membeli. Kalau ini bukan permainan terorganisir, lalu apa?” katanya.

Menurut TMI, kondisi tersebut menunjukkan adanya pihak yang secara sadar menggunakan identitas kelompok tani untuk menguras BBM subsidi, dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan di SPBU.

Baca Juga  Taman Baca Masyarakat KAHFIS Aceh Jelajah Literasi ke Abdya dan Meulaboh

SPBU Jadi Titik Kunci, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Investigasi lapangan TMI mengungkap pola berulang: solar subsidi ditebus di berbagai SPBU menggunakan barcode sah, lalu ditimbun di gudang sebelum dijual kembali sebagai BBM industri.

Skema ini dinilai mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari pihak SPBU.

“SPBU itu gerbang terakhir. Kalau tidak ada kerja sama atau pembiaran, solar tak mungkin keluar dalam jumlah besar,” tegas Wawan.

Karena itu, TMI secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan Pertamina sebagai pemegang otoritas distribusi BBM.

“Kalau SPBU bermasalah terus beroperasi, Pertamina tidak bisa cuci tangan. Evaluasi total atau pencabutan izin harus dilakukan,” ujarnya.

APH Disorot: Mafia Terbuka, Penindakan Tak Terlihat

Tak hanya Pertamina, aparat penegak hukum juga ikut disorot. Menurut TMI, dugaan mafia BBM subsidi di Sumenep sudah menjadi rahasia umum.

“Kami menduga praktik ini terjadi hampir di semua SPBU. Aktivitasnya terbuka. Sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya,” kata Wawan.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan beking kuat yang membuat praktik tersebut berjalan mulus tanpa sentuhan hukum.

“Kalau tidak ada perlindungan, kejahatan sebesar ini tak mungkin bertahan lama,” tambahnya.

Petani & Nelayan Jadi Korban, Negara Dirugikan

Dampak praktik ini sangat nyata. Petani kesulitan solar untuk mengoperasikan alsintan, nelayan kesulitan melaut, dan negara kehilangan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Baca Juga  Songennep Futsal Series 2026 Sukses Digelar, Tailonk FC Raih Gelar Juara

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya program swasembada pangan nasional yang membutuhkan dukungan energi murah dan stabil.

“Yang diselamatkan mafia, yang dikorbankan petani,” ucap Wawan.

Desakan Terbuka

Atas kondisi tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap:

  1. Mendesak Polri dan Polda Jawa Timur segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi, termasuk dugaan keterlibatan SPBU dan oknum pembeking.
  2. Mendesak Pertamina melakukan audit menyeluruh dan mencabut izin SPBU yang terbukti terlibat.
  3. Mendesak Pemda Sumenep tidak diam dan ikut bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. SPBU yang membantu penimbunan juga dapat dikenai Pasal 56 KUHP.

“Kalau aparat dan Pertamina tetap diam, publik berhak curiga ada pembiaran,” tandas Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait atas dugaan temuan tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

EKBIS

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA