MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar hari ini, Senin (13/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menunggu putusan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Perkara ini sedang berproses, biarkan berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10).
Ia menegaskan, Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah sepanjang belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada putusan inkrah,” tegasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 4 September 2025, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat penetapan tersangka dan penahanannya melalui praperadilan, yang juga menyeret empat pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kelima tersangka dalam kasus ini yakni:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
5. Nadiem Makarim – mantan Mendikbudristek.
Sidang ini menjadi penentu status hukum Nadiem dan arah penyidikan selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. (EQ)