Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Hormati Proses Hukum - Media Literasi

Home / BERITA / HUKUM

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kejagung Hormati Proses Hukum

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar hari ini, Senin (13/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menunggu putusan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Perkara ini sedang berproses, biarkan berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10).

Ia menegaskan, Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah sepanjang belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga  Kenapa Jepang Lebih Maju daripada Indonesia, Benarkah Demikian?

“Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada putusan inkrah,” tegasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 4 September 2025, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat penetapan tersangka dan penahanannya melalui praperadilan, yang juga menyeret empat pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Sebut Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kelima tersangka dalam kasus ini yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

5. Nadiem Makarim – mantan Mendikbudristek.

Sidang ini menjadi penentu status hukum Nadiem dan arah penyidikan selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Menteri Luar Negeri Indonesia Bantah Kabar Presiden Prabowo Akan Kunjungi Israel : Netizen Indonesia Tuding Media Israel Berbohong

BERITA

Jurnalis Gaza Saleh Aljafarawi Meninggal Terkena Peluru, Dunia Jurnalisme Berduka

BERITA

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

BERITA

Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Pidato di Konferensi ASEAN–China 2025 di Tiongkok

ACEH

Usmanuddin Terpilih Kembali Menjadi Geuchik Sara Teubee Periode 2025 – 2031

BERITA

Warga Sergai Minta Kapolda Sumut Tangkap Preman Pelaku Pengeroyokan Pendeta

BERITA

GAMPONG SARAH TEUBEE PILIH GEUCHIK PERIODE 2025-2031

BERITA

Workshop “Booster Class: Matematika & Statistika”, Langkah Menuju Keunggulan Akademik Mahasiswa Indonesia di Turki