MEDIALITERASI.ID | TAPSEL — Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Hennitawati Lubis (47), warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Kasus ini menarik perhatian publik dan aktivis karena melibatkan kekerasan terhadap perempuan serta dugaan keterlambatan proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban mengalami kekerasan fisik oleh dua terdakwa, yakni Misnan Nasution dan Aliman Hutabarat, yang merupakan warga satu desa dengan korban. Aksi tersebut bermula dari pertengkaran mulut terkait tapal batas lahan, yang berujung pada dugaan pengeroyokan.
Menurut hasil Visum et Repertum RSUD Tapanuli Selatan, korban mengalami luka memar di bagian dada akibat kekerasan benda tumpul. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama, dan secara alternatif dikenakan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, pada sidang kedua yang berlangsung 17 Juni 2025, korban hadir dan memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, korban menyatakan mengalami trauma berat dan menyampaikan bahwa selama ini kedua terdakwa tidak ditahan meski tinggal berdekatan dengannya.
Persidangan sempat ditunda pada sidang ketiga karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir. Penundaan tersebut memicu kekecewaan dari sejumlah saksi dan masyarakat yang telah datang jauh dari desa asal korban.
Pada sidang keempat yang digelar 1 Juli 2025, proses persidangan kembali mendapat sorotan dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Sejumlah aktivis hadir langsung memantau jalannya sidang, dan menyampaikan harapan agar pengadilan memberikan keadilan yang setara bagi korban kekerasan, khususnya terhadap perempuan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum pidana internasional, juga ikut menyoroti jalannya perkara ini. Ia menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum nasional maupun internasional.
“Apapun latar belakang persoalannya, tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan. Saya berharap Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memberi perhatian dan melakukan pengawasan atas proses hukum ini,” ujar Prof. Nasomal dalam pernyataan tertulis yang diterima media.
Ia menambahkan bahwa hukum di Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi perlindungan terhadap perempuan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Pihak keluarga korban meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa, mengingat kekhawatiran dan trauma korban yang masih tinggal satu kampung dengan pelaku. Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP tentang wewenang hakim dalam melakukan atau menolak penahanan.
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi BEM Sumatera Utara (BEMSU) juga menggelar aksi solidaritas di Medan dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Mereka menyuarakan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses peradilan.
Sidang lanjutan direncanakan digelar kembali pada Selasa, 23 Juli 2025 di Ruang Sidang Cakra PN Padangsidimpuan. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan putusan pengadilan terhadap dua terdakwa. (EQ)







