MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan S serta menyita ribuan butir obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB mengenai adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Gabungan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.600 butir Tramadol, 1.500 butir Tri X, 3.175 butir pil kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp144.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 8T, satu unit telepon genggam Nubia V80 Max, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta sebuah buku catatan penjualan.
Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana transaksi dan operasional peredaran obat-obatan berbahaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Z berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan tersebut. Sementara itu, tersangka S bertugas menjual obat-obatan berbahaya di sebuah toko yang berada di sekitar Jalan Rawa Bango.
Obat-obatan tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menciptakan keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat ilegal. (H.R)







