Home / BERITA / KRIMINAL

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:39 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Bantar Gebang, Dua Tersangka Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Jalan Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan S serta menyita ribuan butir obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB mengenai adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Gabungan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

Baca Juga  Polwan Polres Aceh Timur Menebar Keamanan dan Kenyamanan Dengan Patroli Harkamtibmas

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.600 butir Tramadol, 1.500 butir Tri X, 3.175 butir pil kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp144.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 8T, satu unit telepon genggam Nubia V80 Max, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta sebuah buku catatan penjualan.

Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana transaksi dan operasional peredaran obat-obatan berbahaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Z berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan tersebut. Sementara itu, tersangka S bertugas menjual obat-obatan berbahaya di sebuah toko yang berada di sekitar Jalan Rawa Bango.

Baca Juga  Pria Ditemukan Tewas di Desa Teumpeun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Obat-obatan tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menciptakan keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat ilegal. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan