Medialiterasi.id | Bener Meriah – Polres Bener Meriah melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial RL (26) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas konsumsi dan transaksi narkotika di salah satu rumah warga.
“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,6 gram. Selain itu, turut diamankan satu kepala pengisi daya (charger) warna putih, sendok yang terbuat dari pipet, satu lidi kayu, satu plastik transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Berdasarkan keterangan petugas, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga. Sekitar pukul 03.30 WIB, RL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP.A/11/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 3 Maret 2026.







