Home / BERITA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu di PT Padi Indonesia Maju

MEDIALITERASI.ID | BANTEN  – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan rekonstruksi proses produksi beras di PT Padi Indonesia Maju yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, pada Kamis (7/8). Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar mutu pangan nasional.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memproduksi sekitar 300 ton beras per hari menggunakan sistem otomatis. Prosesnya meliputi pengeringan gabah, pengupasan kulit, pemolesan, pemisahan warna, pemilahan beras utuh dan pecah, hingga pengemasan otomatis.

“Proses produksi berlangsung selama kurang lebih 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan berbasis ruang kendali dan laboratorium terintegrasi. Seharusnya, pengujian sampel oleh Quality Control dilakukan setiap dua jam,” ujar Brigjen Helfi.

Baca Juga  Krueng Jambo Aye Meluap; Kapolsek Pantee Bidari Imbau Warga Waspada

Namun, berdasarkan temuan Satgas, frekuensi uji sampel di lapangan tidak sesuai prosedur. Hanya satu hingga dua kali uji dilakukan dalam satu siklus produksi, jauh di bawah standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. Hal ini menyebabkan masih adanya sisa menir pada produk akhir, meski dalam jumlah kecil.

“Meski mesin produksi telah otomatis, hasil 100 persen sempurna tetap sulit dicapai. Namun, keberadaan sisa menir ini menunjukkan perlunya perbaikan manajemen agar beras benar-benar bersih dan layak dilabeli sebagai beras premium,” tambahnya.

Satgas juga menyoroti praktik penambahan berat kemasan beras sebesar 200 gram pada karung 25 kilogram. Hal itu dilakukan untuk menghindari penolakan sistem pengemas otomatis, namun tidak sesuai dengan ketentuan standar berat bersih produk.

Baca Juga  Bertengkar Gegara Knalpot Bising 4 Warga Didamaikan Polisi

Lebih lanjut, dari total 22 petugas Quality Control (QC) di perusahaan tersebut, hanya satu orang yang telah memiliki sertifikasi resmi. Brigjen Helfi menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi bagi seluruh petugas QC.

“Tiga orang yang terkait dalam kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Meskipun demikian, operasional dan distribusi perusahaan masih berjalan normal,” kata Helfi.

Ia menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan nasional tetap terjaga. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

ACEH

Heboh! Pria Bersenjata Laras Panjang Rampok Toko Emas di Jalan Merdeka Tapaktuan Pagi Hari

ACEH

Langkah Solidaritas, Norwegia Akan Donasikan Bonus Piala Dunia 2026 ke Warga Palestina

ACEH

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater