Home / BERITA / OPINI

Kamis, 18 Juli 2024 - 03:33 WIB

PUNCAK KEDUNGUAN DPR : BENTUK DPA

Oleh : M. Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan )

LAYAK bagi umat Islam untuk beristighfar atas kedunguan lembaga wakil rakyat DPR. Demi mengabdi pada “Sinuhun” Jokowi sampai tega-teganya menampilkan tampilannya yang luar biasa. Masa tidak mengerti aturan dasar negara. UUD 1945 sebelum diamandemen mengatur Lembaga Tinggi negara yang bernama Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Amandemen UUD 1945 menghapus lembaga ini.

Kini ngawurnya DPR hendak menghidupkan kembali DPA dengan cara merevisi UU No 19 tahun 2006 tentang Wantimpres. Bersiasat demi Jokowi. Prabowo dan DPR berpikir mencari-cari jalan untuk tempat Jokowi pasca menyelesaikan masa jabatannya. Setelah “Presidential Club” maka revisi UU Wantimpres dianggap sebagai solusi penyiasatannya. Jokowi akan menjadi Ketua DPA.

Masalahnya adalah bahwa kewenangan untuk menjadikan DPA sebagai Lembaga Tinggi Negara itu ada di MPR. Tidak bisa dengan revisi atau otak-atik Undang-Undang. Jalannya hanya melalui amandemen UUD 1945 atau keputusan MPR untuk kembali ke UUD 1945 asli.

Dengan kembali ke DPA Ketua DPD La Nyalla Matalitti menyambut gembira karena itu “pertanda” UUD 1945 asli akan diberlakukan kembali. Aspirasi lain adalah GBHN yang hilang konon diperlukan lagi. La Nyalla lupa bahwa soal DPA yang diagendakan kini mencapai inkonstitusional yaitu melalui revisi Undang-Undang. Jika ini didukung ya Ketua DPD sama saja mengharapkannya dengan DPR.

Baca Juga  JURUS TIGA ANGIN HAKIM MK

Ketika semua berorientasi pada Jokowi maka dipastikan akan ngawur. Sungguh aneh para politisi di negeri ini, sampai batas tertentu martabat dirinya. Apa sih keistimewaannya Jokowi? Tidak ada. Ia bukan Presiden Andalan, hanya Presiden jago penyanderaan. Lalu DPR apakah pula begitu tersanderanya oleh Jokowi ? Jika benar begitu, maka DPR memang sudah tidak berguna, bubarkan saja.

Batalkan agenda revisi UU No 19 tahun 2006 yang ingin mengubah Wantimpres menjadi DPA apalagi Jokowi sebagai Ketuanya. Jokowi bukannya harus diberi tempat sejajar Presiden melainkan harus ditangkap dan diadili pasca menjabat Presiden. Jokowi tidak boleh lepas tangan atas dosa-dosa politik yang telah dilakukannya.

Dugaan korupsi, pelanggaran hak asasi, penghianatan negara, machiavellisme, penyanderaan, penghambaan di Tiongkok, serta berbagai keterangan penting untuk diperiksa. Termasuk juga kesehatannya. Bagaimana cara mengambil keputusan penting seperti lock down masa Covid 19 cukup dengan semedi ?

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Dampak Aktivitas Gunung Bur Ni Telong

Apa sebenarnya agama Jokowi itu ? Ali Ngabalin menggambarkan kesukaan Jokowi bersemedi. Melebihi ulama, katanya. Ulama mana yang semedi ? Entahlah. Ngabalin atau ngatain ?

Penyiasatan Jokowi, Prabowo dan DPR mengabaikan kepentingan rakyat. Mereka berpikir tentang kepentingan dirinya sendiri saja. Inilah karakter penguasa culas, curang dan culun. Negara hanya dianggap mainan yang hanya berfungsi sebagai sarana bagi kepuasan itu sendiri. Aturan dibuat untuk itu baik PP, Keppres, Perpres, Inpres dan lainnya.

Sudahlah, rakyat sudah tahu tentang skenario DPA yang bernuansa pat gulipat tersebut. Jokowi akan memimpin kaum oligarki di dan dari ruang DPA. Silakan paksakan, namun dipastikan hal tersebut justru akan menambah mual dan marah rakyat.

Bagi Jokowi mungkin DPA adalah “Dewan Perintah Agung”, sedangkan bagi Prabowo DPA itu “Dewan Pertimbangan Abal-abal”.

Jadi DPA sebenarnya merupakan “Dewan Permainan Akal-akalan”.

Bersama DPR, Jokowi dan Prabowo sedang mengakali rakyat dan bangsa Indonesia.

Jokowi, Prabowo dan DPR diprediksi akan menjadi musuh rakyat. Tinggal menunggu waktu saja untuk pembuktiannya.

Bandung, 14 Juli 2024

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan