MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Mekanisme pengawasan dan tata kelola proyek tanggap darurat pascabanjir yang dikendalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan. Kejelasan sistem pengawasan, kontrak pelaksanaan, serta petunjuk teknis (juknis) pekerjaan dipertanyakan, termasuk proyek pembangunan lebih dari 296 titik sumur bor dan 3.600 unit hunian sementara (huntara).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi, mengakui bahwa petunjuk teknis pekerjaan sumur bor masih dalam tahap penyusunan.
“Iya, juknisnya baru kami susun,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh menyebutkan, sejumlah pekerjaan tanggap darurat, seperti pembangunan huntara dan sumur bor, telah berjalan di beberapa lokasi terdampak banjir hidrometeorologi pada 26 November 2025. Namun, aspek perencanaan teknis dan mekanisme kontrak pelaksanaan menjadi perhatian, karena dalam sejumlah kegiatan pekerjaan disebut telah dimulai sebelum proses administrasi kontrak rampung.
Anggota Badan Pengarah BNPB Pusat, Isrol Sumiharjo, menyatakan bahwa fungsi pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada pada pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten/kota.
“Untuk pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada di bawah BPBD dan Dinas PU. Bupati membentuk tim teknis,” katanya.
Pernyataan tersebut dibantah Kepala Dinas PU Aceh Timur, Muslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap proyek yang berada di bawah kendali BNPB.
“Kami hanya melakukan monitoring, bukan pengawasan. Monitoring sebatas melihat pekerjaan mana saja yang sudah dibangun. Anggaran pengawasan juga tidak ada,” ujar Muslim di Madat, Jumat (28/2).
Muslim menjelaskan, fungsi pengawasan mencakup kegiatan teknis dan administratif, seperti penyusunan dokumen Monthly Certificate (MC), Provisional Hand Over (PHO), hingga dokumen pencairan anggaran. Menurutnya, komponen tersebut tidak dianggarkan dalam kegiatan yang dilaksanakan BNPB.
“Semua pekerjaan ditunjuk oleh BNPB. Setelah kami pelajari, tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU, apalagi biaya pengawasan tidak dianggarkan,” tegasnya.
Perbedaan penjelasan antara pihak BNPB dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait fungsi pengawasan ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan proyek tanggap darurat di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi tambahan dari BNPB pusat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme teknis pelaksanaan pekerjaan sumur bor maupun proyek tanggap darurat lainnya di Aceh Timur. (Tim Aliansi Pers)







