Home / ACEH / BERITA

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:01 WIB

Proyek Tanggap Darurat di Aceh Timur Disorot, BNPB dan Pemkab Saling Lempar Tanggung Jawab Pengawasan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Mekanisme pengawasan dan tata kelola proyek tanggap darurat pascabanjir yang dikendalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan. Kejelasan sistem pengawasan, kontrak pelaksanaan, serta petunjuk teknis (juknis) pekerjaan dipertanyakan, termasuk proyek pembangunan lebih dari 296 titik sumur bor dan 3.600 unit hunian sementara (huntara).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi, mengakui bahwa petunjuk teknis pekerjaan sumur bor masih dalam tahap penyusunan.

“Iya, juknisnya baru kami susun,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh menyebutkan, sejumlah pekerjaan tanggap darurat, seperti pembangunan huntara dan sumur bor, telah berjalan di beberapa lokasi terdampak banjir hidrometeorologi pada 26 November 2025. Namun, aspek perencanaan teknis dan mekanisme kontrak pelaksanaan menjadi perhatian, karena dalam sejumlah kegiatan pekerjaan disebut telah dimulai sebelum proses administrasi kontrak rampung.

Baca Juga  Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Anggota Badan Pengarah BNPB Pusat, Isrol Sumiharjo, menyatakan bahwa fungsi pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada pada pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten/kota.

“Untuk pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada di bawah BPBD dan Dinas PU. Bupati membentuk tim teknis,” katanya.

Pernyataan tersebut dibantah Kepala Dinas PU Aceh Timur, Muslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap proyek yang berada di bawah kendali BNPB.

“Kami hanya melakukan monitoring, bukan pengawasan. Monitoring sebatas melihat pekerjaan mana saja yang sudah dibangun. Anggaran pengawasan juga tidak ada,” ujar Muslim di Madat, Jumat (28/2).

Baca Juga  PWDPI Aceh Timur Gelar Muscab : Bahas Persiapan Jelang Rapimnas 2025 di Lampung

Muslim menjelaskan, fungsi pengawasan mencakup kegiatan teknis dan administratif, seperti penyusunan dokumen Monthly Certificate (MC), Provisional Hand Over (PHO), hingga dokumen pencairan anggaran. Menurutnya, komponen tersebut tidak dianggarkan dalam kegiatan yang dilaksanakan BNPB.

“Semua pekerjaan ditunjuk oleh BNPB. Setelah kami pelajari, tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU, apalagi biaya pengawasan tidak dianggarkan,” tegasnya.

Perbedaan penjelasan antara pihak BNPB dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait fungsi pengawasan ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan proyek tanggap darurat di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi tambahan dari BNPB pusat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme teknis pelaksanaan pekerjaan sumur bor maupun proyek tanggap darurat lainnya di Aceh Timur. (Tim Aliansi Pers)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA
Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!