Home / ACEH / BERITA

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:01 WIB

Proyek Tanggap Darurat di Aceh Timur Disorot, BNPB dan Pemkab Saling Lempar Tanggung Jawab Pengawasan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Mekanisme pengawasan dan tata kelola proyek tanggap darurat pascabanjir yang dikendalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan. Kejelasan sistem pengawasan, kontrak pelaksanaan, serta petunjuk teknis (juknis) pekerjaan dipertanyakan, termasuk proyek pembangunan lebih dari 296 titik sumur bor dan 3.600 unit hunian sementara (huntara).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi, mengakui bahwa petunjuk teknis pekerjaan sumur bor masih dalam tahap penyusunan.

“Iya, juknisnya baru kami susun,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh menyebutkan, sejumlah pekerjaan tanggap darurat, seperti pembangunan huntara dan sumur bor, telah berjalan di beberapa lokasi terdampak banjir hidrometeorologi pada 26 November 2025. Namun, aspek perencanaan teknis dan mekanisme kontrak pelaksanaan menjadi perhatian, karena dalam sejumlah kegiatan pekerjaan disebut telah dimulai sebelum proses administrasi kontrak rampung.

Baca Juga  Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

Anggota Badan Pengarah BNPB Pusat, Isrol Sumiharjo, menyatakan bahwa fungsi pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada pada pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten/kota.

“Untuk pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada di bawah BPBD dan Dinas PU. Bupati membentuk tim teknis,” katanya.

Pernyataan tersebut dibantah Kepala Dinas PU Aceh Timur, Muslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap proyek yang berada di bawah kendali BNPB.

“Kami hanya melakukan monitoring, bukan pengawasan. Monitoring sebatas melihat pekerjaan mana saja yang sudah dibangun. Anggaran pengawasan juga tidak ada,” ujar Muslim di Madat, Jumat (28/2).

Baca Juga  Perkuat Pasar Tradisional di Era Digitalisasi, APPSINDO Milenial Kota Medan Gelar Diskusi Publik

Muslim menjelaskan, fungsi pengawasan mencakup kegiatan teknis dan administratif, seperti penyusunan dokumen Monthly Certificate (MC), Provisional Hand Over (PHO), hingga dokumen pencairan anggaran. Menurutnya, komponen tersebut tidak dianggarkan dalam kegiatan yang dilaksanakan BNPB.

“Semua pekerjaan ditunjuk oleh BNPB. Setelah kami pelajari, tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU, apalagi biaya pengawasan tidak dianggarkan,” tegasnya.

Perbedaan penjelasan antara pihak BNPB dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait fungsi pengawasan ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan proyek tanggap darurat di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi tambahan dari BNPB pusat terkait standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme teknis pelaksanaan pekerjaan sumur bor maupun proyek tanggap darurat lainnya di Aceh Timur. (Tim Aliansi Pers)

Share :

Baca Juga

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

ACEH

Turun 2 Persen, Angka Kemiskinan Aceh Timur Kini 11,24 Persen  

BERITA

PT EMJ Agro Nusantara Buka Lowongan Sales dan Marketing Eksekutif untuk Wilayah Aceh

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Adat Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Modal Sosial Pembangunan Aceh Timur

BERITA

Gas Poll! Veda Ega Tahan di 5 Besar, Persaingan Moto3 2026 Makin Panas Usai Mugello

BERANDA

Start ke-13 Finis ke-8: Comeback Veda Ega di Mugello Buktikan Mental Juara Moto3

BERANDA

Viral Foto Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara Berhaji Sederhana, Netizen Sebut “Pemimpin Panutan”