Home / BERITA

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:12 WIB

Prof Sutan Nasomal Minta Kadinkes dan Kapolres Usut Peredaran Obat Terlarang di Kota Bekasi

MEDIALITERASI.ID | KOTA BEKASI — Pakar Hukum dan Ekonomi, Prof Sutan Nasomal, mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera menyelidiki dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.

Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media, Senin (9/7/2025), Prof Sutan mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya penjualan obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang mengandung zat psikotropika, dan dijual bebas tanpa pengawasan medis di beberapa toko di wilayah Kota Bekasi.

“Peredaran obat-obatan ini sangat membahayakan masa depan generasi muda. Aparat dan dinas terkait tidak boleh tinggal diam,” tegas Prof Sutan dari kantornya di bilangan Kalisari, Jakarta Timur.

Baca Juga  Bimtek di 25 Desa Se-Kecamatan Idi Tunong  Dianggap Pemborosan Anggaran dan Tidak Tepat Sasaran

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara di lapangan menemukan sebuah kios di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, yang diduga masih aktif menjual obat-obatan daftar G secara bebas. Kios tersebut bahkan berkamuflase sebagai toko kosmetik.

Menurut informasi, pemilik usaha tersebut berinisial UB. Sejumlah remaja terlihat membeli obat-obatan tanpa resep dokter.

“Beli Tramadol, Bang, di sini,” ujar seorang remaja kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Warga sekitar pun mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar peredaran obat-obatan tersebut segera dihentikan.

Baca Juga  Pemprov dan Pemkab Langkat Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan

“Kami minta polisi jangan ragu. Tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak anak-anak kami,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagai informasi, peredaran ilegal obat golongan G diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dijerat Pasal 196, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas Kesehatan terkait dugaan peredaran obat ilegal tersebut. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik