Home / BERITA

Senin, 16 Januari 2023 - 05:24 WIB

Pria Muara Batu Disangkakan Melakukan Pelecehan Terhadap Anak Lelaki Dibawah Umur di Ringkus

LHOKSEUMAWE – Seorang Pria dewasa  berinisial MU (32) yang disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap anak lelaki berusia 14 tahun di ringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (15/1/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK MSM mengatakan, tersangka MU (32) ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 742 / XII / 2022 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe dan Jurnalis Berkolaborasi "Mencerdaskan Anak Negeri"

“Korban sebut saja Fullan (14) laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa (13/12/2022) lalu di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjutnya, saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepmor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.

“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke Polisi,” pungkasnya.

Baca Juga  YARA Kecam Perampokan dan Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Aceh di Jakarta

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe, MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Reporter : EK | Photo : Dok. Polres Lsw | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP

BERANDA

Tujuh Kantor Pemerintahan di Puncak Papua Tengah Dibakar: Ketika Dana Desa Menjadi Pemicu, dan Kepercayaan Menjadi Korban

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas