Home / BERITA

Senin, 16 Januari 2023 - 05:24 WIB

Pria Muara Batu Disangkakan Melakukan Pelecehan Terhadap Anak Lelaki Dibawah Umur di Ringkus

LHOKSEUMAWE – Seorang Pria dewasa  berinisial MU (32) yang disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap anak lelaki berusia 14 tahun di ringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (15/1/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK MSM mengatakan, tersangka MU (32) ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Muara Batu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 742 / XII / 2022 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022 tentang pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga  KPK Beri Perhatian Khusus Demi Berantas Korupsi di Sektor Pendidikan

“Korban sebut saja Fullan (14) laki-laki, warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Peristiwa pelecehan seksual ini dialaminya pada Selasa (13/12/2022) lalu di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjutnya, saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepmor kemudian dibawa ke sebuah rumah. Kemudian, tersangka menjalankan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut.

“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke Polisi,” pungkasnya.

Baca Juga  KABINET GEMBROT MENGGUSUR RAKYAT

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe, MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Reporter : EK | Photo : Dok. Polres Lsw | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

Kini Aceh Timur Tersenyum, Terimakasih Pak Kapolres

BERANDA

Cek Fakta: Klaim Blackout Sumatera Direkayasa untuk Selundupkan Bahan Baku Nuklir di Kepri Dinyatakan Menyesatkan

BERANDA

Gaspol! Jadwal Moto3 2026 Sisakan 14 seri Neraka, Mandalika 11 Oktober Jadi Tikungan Maut Juara Dunia

ACEH

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Penyusunan Plan of Development Blok South Andaman Mubadala Energy

BERITA

Kanwil Kementerian HAM Aceh Dorong Pelaku Usaha Terapkan Mitigasi Risiko HAM

BERITA

Lima Santri Dayah Syamsuddhuha Wakili Aceh Utara pada Jambore Nasional 2026 di Cibubur

BERANDA

Gempa M7,8 Guncang Filipina Selatan, 35 Tewas dan Ratusan Luka-Luka: Tsunami Kecil Capai Sulut