Home / BERITA

Jumat, 19 September 2025 - 23:24 WIB

Polri dan Kepolisian Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

MEDIALITERASI.ID |JAKARTA – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujar Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

Baca Juga  Puskesmas Batang-batang komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Cara Ini

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Baca Juga  Pemimpin West Papua Army Bantah Narasi Patroli Humanis Operasi Damai Cartenz di Sinak

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku telah mengumpulkan 25 bayi. Dari jumlah tersebut, 15 bayi telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militer di Papua

ACEH

KPK Sentil Pemprov Aceh: Dana Bencana Rp11,5 T Masih Mengendap, Pemulihan Tersendat

BERANDA

Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.885 di Sejumlah Bank

BERITA

Buntut Pernyataan Soal Wartawan Non-UKW, Aliansi Pers Soroti Transparansi Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh

ACEH

Wagub Aceh Minta Tambah 331 Ribu Kuota PBI JK ke Mensos, Bahas Bencana dan Sekolah Rakyat

ACEH

Polisi Temukan Indikasi Molotov, Bentrokan Mahasiswa USK Hanguskan Gedung Fakultas Pertanian

BERITA

300 Petani Korban Banjir di Buket Linteung Terima Program Pemulihan Kebun

ACEH

Ricuh 2 Hari Berturut, Galacticos Cup IV 2026 di Bireuen Dihentikan Tanpa Final