MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan kunjungan langsung terhadap seorang anak korban tanpa identitas yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta Timur.
Kunjungan ini dihadiri Menteri PPPA, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Kepala RS Polri Kramat Jati, Kasubdit II PPA PPO Bareskrim Polri, serta perwakilan dari Kemen PPPA dan tim medis yang menangani pasien.
Korban merupakan seorang anak yang ditemukan dalam kondisi kritis tanpa identitas maupun asal usul yang diketahui. Ia telah menjalani tiga kali operasi dan kini menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan keterangan tim medis, berat badan korban meningkat, dan telah dipindahkan dari ruang perawatan intensif (PICU) ke ruang perawatan Promoter.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi anak, memberikan dukungan moril, serta membahas langkah-langkah lanjutan terkait perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri dan Kementerian PPPA berkomitmen memastikan penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi korban.
“Kami tidak hanya hadir untuk memberikan perlindungan hukum, tapi juga memastikan anak ini mendapatkan pemulihan psikologis yang memadai. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk anak-anak dalam situasi darurat dan sangat rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan secara kolaboratif oleh Polri dan Kemen PPPA, mencakup aspek medis hingga psikososial.
“Kita harus memulihkan bukan hanya fisiknya, tapi juga jiwanya. Anak-anak seperti ini sangat membutuhkan lingkungan yang aman, penuh perhatian, dan kasih sayang. Negara tidak boleh abai,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan, tanpa pengasuhan, atau menjadi korban kekerasan. (H. Ranto)






