Home / BERITA

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:56 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Rohingya yang Mencoba Melarikan Diri dari Penampungan

Medialiterasi.id | LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (08/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

Lanjut Kapolres, selain menangkap ke enam pengungsi Rohingya. Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Kepada Polisi, ke tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud. “Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk di transitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Baca Juga  Ketua DPD FKB Pol PP Aceh - Lhokseumawe Meminta KEMENDAGRI Evaluasi Kinerja Direktur Pol PP Pusat

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.
[endæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemerintah Pertimbangkan Jalur Mahkamah Syariah untuk Akhiri Sengketa Blang Padang, Keputusan Ada di Tangan Presiden

ACEH

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

BERANDA

Dewan Pers Kecam Perlakuan Merendahkan Profesi Wartawan di Konferensi Pers

BERANDA

Presiden Iran Nyatakan “Perang Skala Penuh” dengan AS, Ekonomi Jadi Medan Utama

ACEH

Peringati Hari Anak 2026, Pemkab Aceh Timur Soroti Pentingnya Ketahanan Mental Anak

BERANDA

Putera Arab Saudi Meninggal di Hotel London Akibat Campuran Alkohol dan Narkoba

ACEH

Wabup Aceh Timur Zainal Abidin Disorot Warga: Sederhana, Santun, dan Dekat dengan Rakyat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud