Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan - Media Literasi

Home / BERITA

Senin, 5 Mei 2025 - 15:31 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

Baca Juga  Kapolsek Kebon Jeruk Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jakarta Barat

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Baca Juga  Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum. [eQ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

BERITA

Tanpa Pendapat Fraksi, Sidang Paripurna DPRK Aceh Timur Penyerahan Buku LKPJ 2024 Berlangsung Kilat

BERITA

Sopir Truk Jadi Korban Pemerasan Berkedok Debt Collector, Pemilik Truk Lapor ke Polres Metro Tangerang Kota

BERITA

Forbina Tegaskan: Investasi Harus Adil, PT. DPL Jangan Abaikan Hak Petani

BERITA

Alhamdulillah ! Mualem Kasehat Bek sye’h syo’h Le Beuh

BERITA

Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Tahun Depan

BERITA

Tomas Gampong Tampak Bantah Isu Negatif PT. Alam Sawit Indo

BERITA

Satpolairud Polres Aceh Timur Patroli dan Pengamanan Wisata Pantai Saat Libur Panjang