Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 9 April 2026 - 09:24 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka dan Ratusan Bungkus Disita

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan dalam sebuah penindakan di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MS diamankan bersama ratusan bungkus rokok dari berbagai merek.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi, yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, Kasi Humas Salman Alfarasi, serta perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di Kios Aisya, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.

Baca Juga  Asisten SDM Kapolri Tegaskan Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus

“Barang ini ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh rokok tersebut dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran.

Dalam penindakan itu, polisi menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, seperti Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan, yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Baca Juga  Polres Aceh Barat Terima Kendaraan Dinas Inafis Beserta Perlengkapannya

“Kami masih mendalami asal-usul barang dan menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyatakan pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” katanya.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan peredaran barang tanpa izin, guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara. (**)

Share :

Baca Juga

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BERITA

Imigrasi Luncurkan Sport Visa, Permudah Akses Atlet Internasional ke Indonesia

BERITA

Tiga Warga OAP Ditembak di Puncak Papua, Dua Anak Terluka

BERITA

UUPA Belum Gagal, yang Gagal adalah Keberanian Menjalankannya