MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap sepasang pelaku di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (4/4/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal, SKM., M.H., mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (37), warga Gampong Kubu, Kecamatan Sawang, dan S (41), seorang perempuan warga Gampong Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, kemudian dilanjutkan dengan metode undercover buy hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka J mengakui sabu tersebut merupakan miliknya, sedangkan tersangka S berperan sebagai penghubung dalam mencari pembeli.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Selain itu, aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (EQ)







