Home / BERITA

Selasa, 6 Februari 2024 - 07:17 WIB

Polres Aceh Timur Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Medialiterasi.id | ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir/Judi Chip Domino Highland, yakni IR (26) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Senin, (05/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa IR sering melakukan permainan Judi Chip Domino Highland dan atas informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap IR,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Selasa, (06/02/2024).

Dari hasil penyelidikan terhadap IR yang saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.
“Setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino Melalui 1 (satu) buah Akun dengan ID 2201117PG dengan Username 372004929 yang dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah

Dari IR turut diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit handphone android berikut 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland dengan ID 2201117PG dan Username 372004929 yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.

“Atas perbuatannya IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kapolsek Peureulak dan Anggota Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Kuala Bugak

Sementara itu Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Agusman Said Nasution, S.H. menambahkan, pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

“Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri, jadi kami dari Polres Aceh Timur dan jajaran sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan perjudian online maupun konvensional. Disamping itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyakit masyarakat ini.” Sebut Nasution. [**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bareskrim Gagalkan 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Lintas Riau-Sumsel, 6 Tersangka Ditangkap

BERITA

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira’atul Qur’an di Gampong Kuala Keureutoe

BERITA

Tingkatkan Literasi Komunikasi, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Public Speaking Anak Desa Baroh Kuta Bate

BERITA

Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Tingkatkan Transparansi, Wartawan Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

BERANDA

Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh