MEDIALITERASI.ID | LANGKAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membakar dua barak narkoba yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba, sekaligus menutup loket transaksi narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan secara terbuka di THM tersebut oleh pihak manajemen. Dari penyelidikan, polisi mengamankan seorang waiters berinisial RZ yang ikut mengedarkan narkoba, serta penjaga pintu berinisial KP (36) yang positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil interogasi, RZ mengaku mendapat barang dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba. Harga jualnya Rp300 ribu per butir, dan RZ mendapat upah Rp3.000 per butir,” jelas Calvijn, Senin (11/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan satu unit ponsel.
Tidak hanya itu, sebelumnya tim juga dua kali mengungkap peredaran sabu dan ganja di “Barak Babi”, serta membongkar dan membakar “Barak Kuda” yang berada di area perkebunan belakang. Namun, meski telah dipasangi police line, lokasi tersebut kembali dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
“Di lokasi ini, kami menangkap empat tersangka jaringan sabu dengan peran sebagai pengantar, piket sabu, piket bong, dan penjaga portal depan,” ujar Calvijn.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menindak tegas peredaran narkoba. “Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya. (RZ)







