![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang, dalam perkara korupsi pencairan deposito nasabah senilai Rp17,24 miliar.
Dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025), majelis hakim yang diketuai Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17,242 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah enam tahun.
“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam putusannya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Robbinathara selaku pengelola rekening PT Danasakti Sekuritas Indonesia memalsukan dokumen pencairan deposito nasabah dan memindahkan dana ke rekening deposito dan tabungan lain. Audit internal BRI mengungkap kerugian negara mencapai Rp17,242 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp15 miliar digunakan terdakwa untuk bermain judi online, sementara Rp1,5 miliar dipinjamkan kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan keterlambatan pembayaran bunga deposito sejak Juli 2024. Saat dikonfirmasi, terdakwa mengaku sedang cuti. Setelah dua bulan, perusahaan melapor ke BRI yang kemudian melakukan investigasi internal.
Hasil penyelidikan menunjukkan deposito telah dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Pihak BRI mengganti kerugian nasabah secara penuh, lalu meminta pertanggungjawaban terdakwa.
Perkara ini teregister dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst dan dipublikasikan sehari setelah putusan dibacakan sebagai bagian dari program One Day Publish Mahkamah Agung dalam rangka keterbukaan informasi publik. (H. Ranto)







