Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:18 WIB

PN Jakpus Vonis 8 Tahun Penjara Eks Pegawai BRI yang Bobol Deposito Rp17,2 Miliar


MEDIALITERASI.ID | JAKARTA— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang, dalam perkara korupsi pencairan deposito nasabah senilai Rp17,24 miliar.

Dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025), majelis hakim yang diketuai Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17,242 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah enam tahun.

Baca Juga  PIA BAZNAS RI Ajak Keluarga Amil Bangun Ketahanan Ekonomi dari Rumah

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam putusannya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Robbinathara selaku pengelola rekening PT Danasakti Sekuritas Indonesia memalsukan dokumen pencairan deposito nasabah dan memindahkan dana ke rekening deposito dan tabungan lain. Audit internal BRI mengungkap kerugian negara mencapai Rp17,242 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp15 miliar digunakan terdakwa untuk bermain judi online, sementara Rp1,5 miliar dipinjamkan kepada pihak lain.

Baca Juga  KTR Surabaya Raya Kirim Dua Ton Beras ke Desa Terisolasi di Aceh Tengah dan Pidie Jaya

Kasus ini terungkap setelah PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan keterlambatan pembayaran bunga deposito sejak Juli 2024. Saat dikonfirmasi, terdakwa mengaku sedang cuti. Setelah dua bulan, perusahaan melapor ke BRI yang kemudian melakukan investigasi internal.

Hasil penyelidikan menunjukkan deposito telah dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Pihak BRI mengganti kerugian nasabah secara penuh, lalu meminta pertanggungjawaban terdakwa.

Perkara ini teregister dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst dan dipublikasikan sehari setelah putusan dibacakan sebagai bagian dari program One Day Publish Mahkamah Agung dalam rangka keterbukaan informasi publik. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan

ACEH

61 Kombatan KPA Linge Teken Mosi, Desak Mualem Evaluasi Panglima Bener Meriah
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – MALITA Foundation menyelenggarakan diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” pada Minggu (14/6/2026) malam.

BERITA

Diskusikan Koperasi Merah Putih di Aceh, MALITA Foundation Soroti Kekosongan Pergub LKS