Home / BERITA

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:23 WIB

PLN Naikkan Harga Tarif Listrik Pelanggan Daya 35 Ampere; Adjustment Kepada Pelanggan Yang Berhak

JAKARTA – Pemerintah melalui PT. PLN (Persero) mencanangkan adanya Adjustment kenaikan tarif listrik pada sebagian Tarif/Daya Listrik periode Juli – September 2022. Adapun kenaikan tarif listrik berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi dimulai dari Tarif Rumah Tangga (R2) dan Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya 3.500 Volt Amper (VA) atau 16 Amper (A) ke atas (23/06/2022)

Melansir dari website resmi PLN untuk Tarif Dasar Listrik (TDL) dapat dirincikan beberapa golongan tarif/daya untuk golongan non subsidi.

– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
– Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca Juga  Ini Jawaban PLN Terkait Data Pelanggan Yang Diperjual Belikan

Mengutip Detik.com, Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif dasar listrik dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sedangkan Masyarakat mampu, membayar dengan tarif yang sesuai dengan perekonomiannya.

Baca Juga  Kapolda Aceh dan Pangdam IM Vidcon dengan Kapolri: Situasi Jelang Idulfitri Aman dan Kondusif

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditunjukkan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya, tulis Dirut PLN.

Reporter : Ek | Photo : Dok. BLKI | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting