Home / BERITA

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:23 WIB

PLN Naikkan Harga Tarif Listrik Pelanggan Daya 35 Ampere; Adjustment Kepada Pelanggan Yang Berhak

JAKARTA – Pemerintah melalui PT. PLN (Persero) mencanangkan adanya Adjustment kenaikan tarif listrik pada sebagian Tarif/Daya Listrik periode Juli – September 2022. Adapun kenaikan tarif listrik berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi dimulai dari Tarif Rumah Tangga (R2) dan Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya 3.500 Volt Amper (VA) atau 16 Amper (A) ke atas (23/06/2022)

Melansir dari website resmi PLN untuk Tarif Dasar Listrik (TDL) dapat dirincikan beberapa golongan tarif/daya untuk golongan non subsidi.

– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
– Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca Juga  Dua Unit Rumah Terbakar Akibat Kabel Listrik Milik PLN Mengenai Tumpukan TV Bekas

Mengutip Detik.com, Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif dasar listrik dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sedangkan Masyarakat mampu, membayar dengan tarif yang sesuai dengan perekonomiannya.

Baca Juga  Aceh Ekspor 10.000 Ton Cangkang Sawit ke Jepang, Dorong Potensi Energi Terbarukan

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditunjukkan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya, tulis Dirut PLN.

Reporter : Ek | Photo : Dok. BLKI | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh