MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) segera memenuhi kewajiban pembayaran Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja B yang disebut masih tertunggak sejak 2023 hingga 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang dibacakan Pelapor Gabungan Komisi, Tajuddin dari Fraksi Partai Aceh, dalam Sidang Paripurna Pengesahan Anggaran, Jumat (25/9/2026) malam.
Dalam rekomendasinya, DPRK meminta Bupati Aceh Utara segera melakukan penagihan secara resmi kepada PT PGE atas seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan hak PI 10 persen Wilayah Kerja B.
DPRK juga meminta PEMA dan PGE menyampaikan laporan tertulis secara lengkap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara. Laporan tersebut diminta memuat dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang telah dibayarkan, serta besaran kewajiban yang masih tertunggak.
Selain itu, laporan tersebut diminta mencantumkan jadwal pelunasan, dasar hukum, serta perjanjian yang menjadi landasan kewajiban pembayaran PI 10 persen tersebut.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., menegaskan pembayaran PI 10 persen harus direalisasikan sesuai ketentuan dalam perjanjian dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
DPRK juga meminta agar dana yang menjadi kewajiban kepada daerah tidak dialihkan atau digunakan kembali untuk tambahan modal operasional maupun pengembangan usaha perusahaan sebelum kewajiban tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain persoalan PI, Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara turut meminta PEMA dan PGE menindaklanjuti komitmen pembangunan sarana olahraga atau Sport Center di Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya telah disepakati.
DPRK Aceh Utara menyatakan seluruh kewajiban yang menjadi hak daerah perlu diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum serta perjanjian yang berlaku. (EQ)







