Home / BERITA

Senin, 3 Oktober 2022 - 02:41 WIB

PIM Alokasikan 136.105,18 Ton Urea Subsidi untuk 8 Sektor Pertanian di Musim Tanam Terakhir Tahun 2022

PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) alokasisan Pupuk 136,105,18 Ton Urea Bersubsidi pada musim tanam terakhir Oktober – Desember 2022.

LHOKSUKON – PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) alokasikan Pupuk Urea Bersubsidi untuk disalurkan kepada Petani di 8 sektor pertanian dengan kapasitas 136.105.18 ton dalam menyambut musim tanam terakhir tahun 2022 (Oktober – Desember).

Sebagai produsen, Pupuk Iskandar Muda berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah. Pada 2022, Sesuai alokasi pupuk urea subsidi yang ditetapkan dalam SK Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 sebesar 484.233,95 ton.

Staf Humas PT PIM, Fitriani, dalam rilisnya menyebutkan, wilayah penyaluran Pupuk Iskandar Muda diatur dalam surat Pupuk Indonesia Nomor 00163 tanggal 05 Januari 2022 tentang Penanggungjawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yaitu ; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau/Kepri, Jambi (s.d Maret 2022), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Hingga 30 September 2022 realisasi penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 324.827,15 ton. Angka tersebut setara dengan 67,08 persen dari total alokasi pupuk urea subsidi yang ditetapkan, Adapun untuk Provinsi Aceh, hingga 30 September 2022 PT Pupuk Iskandar Muda telah menyalurkan urea subsidi sebesar 58.711,40 ton atau 71,49 persen dari alokasi 82.128 ton”, tulis Fitriani.

Baca Juga  Refleksi 19 Tahun Bencana Tsunami Aceh

Sedangkan syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Jika petani belum memiliki Kartu Tani, mereka masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari Dinas Pertanian setempat.

Dalam penyalurannya, Pupuk Iskandar Muda berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu, Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi

Baca Juga  Jabal Team Melakukan Tadabbur Alam di Gunung Kemiri Aceh Dalam Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Lhokseumawe ke -24

Pupuk Iskandar Muda juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi) yaitu pupuk Urea dan Polivit. Langkah ini sebagai solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi, jelasnya

Terakhir, Pupuk Iskandar Muda mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

VP PKBL & Humas, Zulhadi, mengingatkan bahwa perusahaan tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” sebut Zulhadi

Kontributor : Marzuki | Photo : Ist

Share :

Baca Juga

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

BERANDA

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah

ACEH

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BERANDA

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban