Home / BERITA

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:00 WIB

Peserta Timsel Protes terhadap Penetapan Anggota DPRK Paniai Jalur Otsus Dinilai Sewenang – Wenang

MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Sejumlah peserta seleksi anggota DPRK Kabupaten Paniai jalur Otonomi Khusus (Otsus) menyampaikan protes keras terhadap keputusan Panitia Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai sewenang-wenang. Penetapan batas usia minimal 30 tahun dalam seleksi dan pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kasus yang disorot adalah pengangkatan Marius Kayame dari Wilayah 5 Kabupaten Paniai, yang dinilai tidak memenuhi syarat usia. Marius yang lahir pada 16 Agustus 2000 masih berusia 23 tahun saat mendaftar, sementara peraturan mensyaratkan usia minimal 25 tahun.

Baca Juga  Polsek Percut Seituan Ringkus Dua Pria, Ternyata ini Kasusnya !

Aser Yeimo, salah satu peserta seleksi, menuding Ketua Timsel, Yosia Kayame, tidak menjalankan proses seleksi secara transparan dan telah mengabaikan ketentuan hukum.

“Ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 52 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,” kata Aser.

Aser juga menegaskan bahwa keputusan Ketua Timsel sarat akan kepentingan keluarga dan mencederai prinsip keadilan dalam implementasi Otsus di Papua.

Baca Juga  PANGKALAN TNI AL (LANAL) LHOKSEUMAWE MENERIMA KUNJUNGAN TIM III SATGAS BMN KEMHAN RI DAN TNI TAHUN 2024

“Sebagai ASN, Ketua Timsel semestinya menjaga integritas dan nama baik, bukan mencoreng wajah pemerintah daerah,” tegasnya.

Atas situasi ini, Aser dan sejumlah peserta menuntut pembatalan pengangkatan calon anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat usia, evaluasi kinerja Timsel, dan keterlibatan publik dalam pengawasan proses seleksi DPRK jalur Otsus. Mereka berharap proses seleksi dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum. [Mogouda Yeimo]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi