MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Sejumlah peserta seleksi anggota DPRK Kabupaten Paniai jalur Otonomi Khusus (Otsus) menyampaikan protes keras terhadap keputusan Panitia Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai sewenang-wenang. Penetapan batas usia minimal 30 tahun dalam seleksi dan pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu kasus yang disorot adalah pengangkatan Marius Kayame dari Wilayah 5 Kabupaten Paniai, yang dinilai tidak memenuhi syarat usia. Marius yang lahir pada 16 Agustus 2000 masih berusia 23 tahun saat mendaftar, sementara peraturan mensyaratkan usia minimal 25 tahun.
Aser Yeimo, salah satu peserta seleksi, menuding Ketua Timsel, Yosia Kayame, tidak menjalankan proses seleksi secara transparan dan telah mengabaikan ketentuan hukum.
“Ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Pasal 52 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,” kata Aser.
Aser juga menegaskan bahwa keputusan Ketua Timsel sarat akan kepentingan keluarga dan mencederai prinsip keadilan dalam implementasi Otsus di Papua.
“Sebagai ASN, Ketua Timsel semestinya menjaga integritas dan nama baik, bukan mencoreng wajah pemerintah daerah,” tegasnya.
Atas situasi ini, Aser dan sejumlah peserta menuntut pembatalan pengangkatan calon anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat usia, evaluasi kinerja Timsel, dan keterlibatan publik dalam pengawasan proses seleksi DPRK jalur Otsus. Mereka berharap proses seleksi dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum. [Mogouda Yeimo]