![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_300,h_300/https://medialiterasi.id/wp-content/uploads/2022/08/FB_IMG_1659724622623-300x300.jpg)
EDUKASI – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan karier guru yaitu sistem kenaikan pangkat guru melalui angka kredit yang diperolehnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Permeneg PAN Nomor 84 Tahun 1993 dan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional yang dalam pengembangan karir untuk kenaikan pangkat/jabatan harus melalui penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai unsur penilaian utama.
Berikut adalah Proses Pengusulan DUPAK dan bukti fisiknya yang dapat Bapak/Ibu ikuti dalam proses menuju kenaikan pangkat guru.
Sumber : kemdikbud