Home / BREAKING NEWS

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:42 WIB

Persyaratan Pengusulan PAK

Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

EDUKASI – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan karier guru yaitu sistem kenaikan pangkat guru melalui angka kredit yang diperolehnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Permeneg PAN Nomor 84 Tahun 1993 dan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Baca Juga  AJI Lhokseumawe Buka Kelas Jurnalistik Ramadan 2023

PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional yang dalam pengembangan karir untuk kenaikan pangkat/jabatan harus melalui penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai unsur penilaian utama.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud ristek

Berikut adalah Proses Pengusulan DUPAK dan bukti fisiknya yang dapat Bapak/Ibu ikuti dalam proses menuju kenaikan pangkat guru.

Sumber : kemdikbud

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Ribuan Rumah Warga Madat Aceh Timur Terendam Banjir, Berikut Data Korban Sementara.

BREAKING NEWS

Harimau Liar Berkeliaran di Aceh Timur, Warga Hidup dalam Ketakutan

BERITA

Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Batang-Batang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pelajar

BERITA

Gema Tong-tong dan Teknologi Robot Warnai Malam Anugerah Inovasi Daerah Sumenep

BERITA

Festival Seni Tari dan Musik 2025 Akan Jadi Gerbang Menuju 110 Sumenep Calendar of Event 2026

BERITA

Sinergi Pemerintah dan Baznas: Wujudkan UMKM Mandiri di Momen Hari Santri Nasional 2025

BREAKING NEWS

DPC PWDPI Lampung Timur Gelar Rapat Bulanan dan Bentuk Struktur Organisasi Baru

BREAKING NEWS

Wali Kota Medan Ajak Jemaat HKBP Medan Utara Wujudkan Transformasi Lewat Tindakan Nyata