Home / BREAKING NEWS

Jumat, 5 Agustus 2022 - 18:42 WIB

Persyaratan Pengusulan PAK

Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

EDUKASI – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan karier guru yaitu sistem kenaikan pangkat guru melalui angka kredit yang diperolehnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Permeneg PAN Nomor 84 Tahun 1993 dan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Baca Juga  DPP APPI Pusat Melakukan Rapat Koordinasi dengan Ketua DPW Sumut

PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional yang dalam pengembangan karir untuk kenaikan pangkat/jabatan harus melalui penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai unsur penilaian utama.

Baca Juga  Satlantas Polres Lhokseumawe Kawal Ketat Tim Atlet PON XXI Aceh-Sumut Menuju Lokasi Pertandingan

Berikut adalah Proses Pengusulan DUPAK dan bukti fisiknya yang dapat Bapak/Ibu ikuti dalam proses menuju kenaikan pangkat guru.

Sumber : kemdikbud

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

BREAKING NEWS

Breaking news: Zikir dan Doa Bersama Peringatan Hari Perdamaian Aceh Berujung Rusuh

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

BREAKING NEWS

Kebakaran Hebat Hanguskan Kantor Bapenda DKI di Gedung Abdul Muis, 1 Pekerja Dievakuasi Selamat

BERANDA

Putera Arab Saudi Meninggal di Hotel London Akibat Campuran Alkohol dan Narkoba

BREAKING NEWS

Panduan Penggunaan SI-APACUT bagi ASN Aceh Utara, Mulai dari Login hingga Pengisian LKH

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum