Home / BERITA

Senin, 13 Mei 2024 - 07:03 WIB

Pengrusakan Lingkungan Marak di Sumenep, GPN Nilai DLH Tidak Becus

Foto.

Foto.

Foto. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) saat Aksi demontrasi di gedung Pemkab Sumenep (Ist/Ali wafa) 

SUMENEP, MediaLiterasi.id Gerakan Pemuda Nusantara Jawa Timur (GPN JATIM) melakukan demo kepada Bupati Sumenep dan DLH Sumenep usai mengetahui bahwa tidak ada tindak lanjut dalam menganani pengrusakan kawasan konservasi hutan mangrove di kawasan Desa Pragaan Laok dan Desa Kabundadap Barat.

“Sudah sejak Februari 2024 lalu kami melemparkan informasi adanya pengrusakan kawasan mangrove kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, tetapi sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjutnya maupun penanganan yang dilakukan dari pihak DLH Sumenep. Bahkan kami sampai melayangkan surat audiensi 2 minggu yang lalu namun tidak ada satupun dari perwakilan PEMKAB Sumenep yang mau menemui kami,” ujar Moh. Choirul Anam selaku koordinator aksi.

Padahal kawasan konservasi mangrove di Desa Pragaan Laok seluas 16 Hektar dan Desa Kabundadap Barat seluas 30 Hektar tersebut merupakan hutan lindung yang statusnya Tanah Negara (TN).

Baca Juga  1.300 Pohon Ditanam di TPA Batuan: Kolaborasi SKK Migas - Medco Energi dan Pemkab Sumenep

Selain itu, Mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan serta kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi sehingga perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami merasa bahwa Bupati Sumenep maupun DLH Sumenep tidak mau menangani permasalahan tersebut sehingga alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak garam pun mereka biarkan. Padahal salah satu fungsi dari DLH sendiri adalah mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan hidup. Apalagi kasus ini sudah naik dan diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Pembabatan kawasan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Sosok M Yusuf Pang Ucok Caleg Partai Aceh Dapil 6 DPR Aceh 

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang – Undang Kehutanan dan diatur padanya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milliar.

Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa sangalah penting untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung tersebut bukan malah sebaliknya. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Dewan Pers Kecam Perlakuan Merendahkan Profesi Wartawan di Konferensi Pers

BERANDA

Presiden Iran Nyatakan “Perang Skala Penuh” dengan AS, Ekonomi Jadi Medan Utama

ACEH

Peringati Hari Anak 2026, Pemkab Aceh Timur Soroti Pentingnya Ketahanan Mental Anak

BERANDA

Putera Arab Saudi Meninggal di Hotel London Akibat Campuran Alkohol dan Narkoba

ACEH

Wabup Aceh Timur Zainal Abidin Disorot Warga: Sederhana, Santun, dan Dekat dengan Rakyat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud

ACEH

KKP dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

ACEH

Istri Bupati Aceh Timur Salurkan 27 Ton Ikan Laut Segar ke 9 Mukim, 9 Desa, dan 2 Dayah