MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dewan Pers menerima sebanyak 625 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini tercatat sebagai yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa lonjakan pengaduan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap isi pemberitaan media. Namun, di saat yang sama, hal ini menandakan masih besarnya tantangan dalam penegakan etika jurnalistik, khususnya di media daring,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menjelaskan, sebagian besar pengaduan berasal dari pemberitaan media siber, terutama media daring lokal yang dinilai belum memenuhi standar profesionalisme jurnalistik. Banyak di antaranya tidak melakukan uji informasi secara memadai dan kurang mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Kami menemukan bahwa beberapa media daring daerah masih abai terhadap kaidah-kaidah jurnalistik, baik dalam hal verifikasi data maupun dalam menghadirkan narasumber secara proporsional. Ini tentu menjadi catatan penting,” tegas Jazuli.
Menurutnya, keberadaan media yang terus tumbuh belum selalu diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Untuk meminimalisasi pelanggaran, Dewan Pers terus mendorong penguatan kapasitas dan pemahaman etika jurnalistik melalui berbagai program edukatif, seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), seminar, dan pelatihan kode etik jurnalistik.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan literasi, baik kepada wartawan maupun manajemen media, agar mereka memahami proses produksi jurnalistik yang benar sesuai etika,” imbuh Jazuli.
Data Dewan Pers menunjukkan, bulan Juni 2025 mencatat jumlah pengaduan tertinggi dalam semester pertama tahun ini, yaitu sebanyak 199 kasus. Angka ini melampaui jumlah bulanan tertinggi sejak 2022.
Dari total 625 pengaduan yang masuk, sebanyak 424 kasus atau 67,84 persen telah berhasil diselesaikan. Penyelesaian dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain: Surat-menyurat: 316 kasus, Arsip: 84 kasus, Mediasi/Risalah: 21 kasus. Ajudikasi (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi/PPR): 3 kasus. Sementara itu, 191 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Mayoritas laporan disampaikan melalui kanal daring seperti Layanan Pengaduan Elektronik (LPE), email, dan hotline pengaduan Dewan Pers. Lebih dari 90 persen pengaduan ditujukan kepada media daring, menandakan perlunya peningkatan tata kelola dan etika di ruang digital.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun. (EQ)







