Pengadilan Negeri Lhoksukon, Sidang Perkara Perdata Sengketa Lahan di Lokasi - Media Literasi

Home / BERITA

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:03 WIB

Pengadilan Negeri Lhoksukon, Sidang Perkara Perdata Sengketa Lahan di Lokasi

ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Lhoksukon terjun kelokasi melakukan pemeriksaan Perkara Perdata no 1/Pdt.G/2022/PN – Lsk.terhadap objek yang sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang terletak di Dusun Drintihang Gampong Alue Rambee, Kamis (24/03/2022)

Kasus yang sudah lama bergulir ini membuat Pengadilan Negeri Lhoksukon melakukan pengukuran terhadap kebun yang diklaim kepemilikan atas nama Erika Hutapea bersama Iptu Marjoni sebagai Penggugat, sedangkan Hamdan bersama Tgk Anwar merupakan pihak tergugat.

Agenda sidang lapangan pun digelar pada Kamis 31 Maret 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara yang di hadiri oleh kedua belah pihak, baik yang menggugat dan tergugat.

Muhibfuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran lahan, pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon akan melanjutkan persidangan perkara dikantor pengadilan, sekaligus menganjurkan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk membawa saksi untuk diperiksa.

Baca Juga  RAPI ACEH UTARA BUKA BERSAMA DAN SANTUNI ANAK YATIM

Dalam pengukuran sengketa lahan ini juga dihadiri oleh Muhibfuddin, SH.MH selaku
Ketua Majelis Hakim pengadilan Aceh Utara, Inda Hakim sebagai Anggota, Nurul Hikmah juga sebagai Anggota dan Rauzah sebagai Panitera.

Sedangkan dari pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Aceh Utara diwakili oleh Zul Andriansyah sebagi ketua dan Cut Rizkiya Mulya, SH selaku anggota.

Sedangkan kuasa hukum dari penggugat dipercayakan kepada Fuadi Baktiar, SH dan Samsul Bahri, SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat dipercayakan kepada Mustafa M Zein, SH

Adapun kuasa hukum Saifullah.Sos, sebagi camat Kuta Makmur dan Jufri Abdurrahman selaku Geuchik Alue Rambe yang dipercayakan kepada U Suprianto, SH

Baca Juga  Seorang Bayi Laki – Laki Ditemukan Tergeletak Dibawah Pondok Tua Gunug Salak Aceh Utara

Pengukuran objek yang menjadi sengketa ini ikut didampingi oleh Serda Juliandi selaku Babinsa Gampong Alue Rambe, Serda Saiman selaku Anggota Koramil 02 Kuta Makmur, Serda Heri Iswadi, AIPDA Junaidi sebagai Kanit Res Polsek Kuta Makmur, sekaligus ikut didampingi oleh Jufri Abdurrahman Rahman selaku Geuchik Desa Alu Rambe Beserta jajarannya.

Geuchik Alue Rambee menambahkan, sejauh ini pihak nya selaku Geuchik Gampong sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaksanaan pengukuran lahan antara penggugat dan tergugat Alhamdulillah berjalan dengan tertib seperti yang diharapkan”, pungkas Jufri.

Reporter : (Jf) | Photo : Jufri | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Seorang Ibu Rumah Tangga Pemilik 9,14 Gram Sabu Ditangkap Satuan Reserse Polres Lhokseumawe

BERITA

Domianus Yogi Bersedia Duduk Dimeja Perundingan Dengan Melibatkan Pihak Ketiga yang Netral

BERITA

Dewan Adat Bamus Betawi Pererat Silaturahmi dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

BERITA

SAPA Peringatkan Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Sahkan APBA 2025

BERITA

Pengurus LPTQ Kecamatan Dewantara Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

BERITA

TPNPB OPM Bertangggung Jawab atas Penembakan di Puncak Jaya yang Menggugurkan 2 Anggota Polri

BERITA

Koalisi Mahasiswa Bergerak ke KPK: Melaporkan Eks Menteri ATR/BPN Terkait Penerbitan HGB di Kawasan Laut Tangerang

BERITA

Tokoh Masyarakat Gampong Rayeuk Naleung Melakukan Audiensi dengan Komisi 1 DPRK Aceh Utara Bahas Perubahan Nama Dusun