Home / BERITA

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:03 WIB

Pengadilan Negeri Lhoksukon, Sidang Perkara Perdata Sengketa Lahan di Lokasi

ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Lhoksukon terjun kelokasi melakukan pemeriksaan Perkara Perdata no 1/Pdt.G/2022/PN – Lsk.terhadap objek yang sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang terletak di Dusun Drintihang Gampong Alue Rambee, Kamis (24/03/2022)

Kasus yang sudah lama bergulir ini membuat Pengadilan Negeri Lhoksukon melakukan pengukuran terhadap kebun yang diklaim kepemilikan atas nama Erika Hutapea bersama Iptu Marjoni sebagai Penggugat, sedangkan Hamdan bersama Tgk Anwar merupakan pihak tergugat.

Agenda sidang lapangan pun digelar pada Kamis 31 Maret 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara yang di hadiri oleh kedua belah pihak, baik yang menggugat dan tergugat.

Muhibfuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran lahan, pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon akan melanjutkan persidangan perkara dikantor pengadilan, sekaligus menganjurkan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk membawa saksi untuk diperiksa.

Baca Juga  Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Ancam Produksi Pertanian di Kuta Makmur

Dalam pengukuran sengketa lahan ini juga dihadiri oleh Muhibfuddin, SH.MH selaku
Ketua Majelis Hakim pengadilan Aceh Utara, Inda Hakim sebagai Anggota, Nurul Hikmah juga sebagai Anggota dan Rauzah sebagai Panitera.

Sedangkan dari pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Aceh Utara diwakili oleh Zul Andriansyah sebagi ketua dan Cut Rizkiya Mulya, SH selaku anggota.

Sedangkan kuasa hukum dari penggugat dipercayakan kepada Fuadi Baktiar, SH dan Samsul Bahri, SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat dipercayakan kepada Mustafa M Zein, SH

Adapun kuasa hukum Saifullah.Sos, sebagi camat Kuta Makmur dan Jufri Abdurrahman selaku Geuchik Alue Rambe yang dipercayakan kepada U Suprianto, SH

Baca Juga  Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Proposal Revitalisasi Rumah Cut Meutia

Pengukuran objek yang menjadi sengketa ini ikut didampingi oleh Serda Juliandi selaku Babinsa Gampong Alue Rambe, Serda Saiman selaku Anggota Koramil 02 Kuta Makmur, Serda Heri Iswadi, AIPDA Junaidi sebagai Kanit Res Polsek Kuta Makmur, sekaligus ikut didampingi oleh Jufri Abdurrahman Rahman selaku Geuchik Desa Alu Rambe Beserta jajarannya.

Geuchik Alue Rambee menambahkan, sejauh ini pihak nya selaku Geuchik Gampong sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaksanaan pengukuran lahan antara penggugat dan tergugat Alhamdulillah berjalan dengan tertib seperti yang diharapkan”, pungkas Jufri.

Reporter : (Jf) | Photo : Jufri | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia