Home / BERITA

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:03 WIB

Pengadilan Negeri Lhoksukon, Sidang Perkara Perdata Sengketa Lahan di Lokasi

ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Lhoksukon terjun kelokasi melakukan pemeriksaan Perkara Perdata no 1/Pdt.G/2022/PN – Lsk.terhadap objek yang sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang terletak di Dusun Drintihang Gampong Alue Rambee, Kamis (24/03/2022)

Kasus yang sudah lama bergulir ini membuat Pengadilan Negeri Lhoksukon melakukan pengukuran terhadap kebun yang diklaim kepemilikan atas nama Erika Hutapea bersama Iptu Marjoni sebagai Penggugat, sedangkan Hamdan bersama Tgk Anwar merupakan pihak tergugat.

Agenda sidang lapangan pun digelar pada Kamis 31 Maret 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara yang di hadiri oleh kedua belah pihak, baik yang menggugat dan tergugat.

Muhibfuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran lahan, pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon akan melanjutkan persidangan perkara dikantor pengadilan, sekaligus menganjurkan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk membawa saksi untuk diperiksa.

Baca Juga  Tumpukan Kayu Sisa Banjir Terbakar, Polisi dan Damkar Siaga Cegah Api Meluas

Dalam pengukuran sengketa lahan ini juga dihadiri oleh Muhibfuddin, SH.MH selaku
Ketua Majelis Hakim pengadilan Aceh Utara, Inda Hakim sebagai Anggota, Nurul Hikmah juga sebagai Anggota dan Rauzah sebagai Panitera.

Sedangkan dari pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Aceh Utara diwakili oleh Zul Andriansyah sebagi ketua dan Cut Rizkiya Mulya, SH selaku anggota.

Sedangkan kuasa hukum dari penggugat dipercayakan kepada Fuadi Baktiar, SH dan Samsul Bahri, SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat dipercayakan kepada Mustafa M Zein, SH

Adapun kuasa hukum Saifullah.Sos, sebagi camat Kuta Makmur dan Jufri Abdurrahman selaku Geuchik Alue Rambe yang dipercayakan kepada U Suprianto, SH

Baca Juga  Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Digelar MK, Aktivis ALARM Apresiasi Hingga Sebut Begini

Pengukuran objek yang menjadi sengketa ini ikut didampingi oleh Serda Juliandi selaku Babinsa Gampong Alue Rambe, Serda Saiman selaku Anggota Koramil 02 Kuta Makmur, Serda Heri Iswadi, AIPDA Junaidi sebagai Kanit Res Polsek Kuta Makmur, sekaligus ikut didampingi oleh Jufri Abdurrahman Rahman selaku Geuchik Desa Alu Rambe Beserta jajarannya.

Geuchik Alue Rambee menambahkan, sejauh ini pihak nya selaku Geuchik Gampong sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaksanaan pengukuran lahan antara penggugat dan tergugat Alhamdulillah berjalan dengan tertib seperti yang diharapkan”, pungkas Jufri.

Reporter : (Jf) | Photo : Jufri | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI