Home / BERITA

Senin, 22 September 2025 - 23:32 WIB

Pengadaan Satelit: Negara Rugi Rp 326 Miliar Lebih

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan sebagaimana aturan berlaku. Penunjukan dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, kemudian disetujui tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.

Baca Juga  Tim Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Aceh Amankan Mortir Sisa Konflik di Kuta Makmur

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal ditandatangani pada 10 Oktober 2016 senilai USD 34.194.300, kemudian diamandemen menjadi USD 29.900.000, meski anggaran saat itu masih berstatus diblokir. Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG tetap mengajukan penagihan sebesar USD 16.000.000 meski pekerjaan belum sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan 550 unit handphone Navayo tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, serta tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT.

Belakangan, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase ke International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan itu dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran USD 20.862.822. Dampaknya, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo meminta penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris. Permintaan tersebut mengacu pada putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.

Baca Juga  MBG Sumenep Dilaporkan ke BGN, Dugaan Yayasan Terafiliasi Politik Mencuat

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 menyatakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai USD 21.384.851,89. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi