Home / BERITA

Senin, 22 September 2025 - 23:32 WIB

Pengadaan Satelit: Negara Rugi Rp 326 Miliar Lebih

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan sebagaimana aturan berlaku. Penunjukan dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, kemudian disetujui tersangka Laksda TNI (Purn) LNR selaku Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.

Baca Juga  Dirut BPDLH Indonesia Tanda Tangani MoU Contribution Agreement Bersama Duta Besar Norwegia

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal ditandatangani pada 10 Oktober 2016 senilai USD 34.194.300, kemudian diamandemen menjadi USD 29.900.000, meski anggaran saat itu masih berstatus diblokir. Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG tetap mengajukan penagihan sebesar USD 16.000.000 meski pekerjaan belum sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan 550 unit handphone Navayo tidak memiliki Secure Chip Inti, pembangunan user terminal tidak fungsional, serta tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT.

Belakangan, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase ke International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan itu dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran USD 20.862.822. Dampaknya, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo meminta penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris. Permintaan tersebut mengacu pada putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.

Baca Juga  Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 menyatakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai USD 21.384.851,89. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah

ACEH

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II Resmi Dibuka di Aceh, Perkuat Persatuan Umat

BERANDA

Viral Klarifikasi Panjang Cristiano Ronaldo Soal Drama di Timnas Portugal, Singgung Janji Pelatih dan Kepercayaan yang Rusak