MEDIALITERASI.ID |ACEH UTARA – Seorang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan truk Mitsubishi Tronton warna oranye.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Amar Reza Khadafi (27), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Korban saat itu mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan tidak memiliki SIM. Ketika tiba di lokasi kejadian, korban diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, datang truk dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Syahrul (41), warga Aceh Timur, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan,” ujar AKP Irfan.
Akibat benturan keras, korban terjatuh ke badan jalan dan meninggal dunia di tempat kejadian. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan total kerugian materi sekitar Rp3 juta. Petugas Satlantas Polres Lhokseumawe yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Gunakan helm, lengkapi surat-surat kendaraan, dan jangan ugal-ugalan di jalan raya. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Irfan.
Sebagai upaya pencegahan, Satlantas Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya. (**)







