Oleh : Novita Sari Ayu Simanjuntak
[Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara]
Medialiterasi.id | OPINI – Kehidupan bermasyarakat ini memang selalu menjadi masalah-masalah sosial yang terus berkembang terutama yang berkaitan dengan prostitusi semakin berkembang di Indonesia hal ini tak terlepas dari adanya hasrat sexual yang belum terpenuhi. Sehingga mencari pelampiasan kepada orang lain dengan membayarkan sejumlah uang yang telah disepakati. Umumnya pengguna jasa prostitusi adalah kaum pria dan penyedia jasa prostitusi adalah kaum wanita, namun perlu diingat dalam suatu prostitusi terdapat seseorang yang menjadi perantara antara pengguna dan penyedia jasa prostitusi. Perantara tersebut biasa disebut germo atau mucikari itu orang yang menawarkan pekerja seks komersial.
Salah satu dari sekian banyak kasus prostitusi di Indonesia adalah kasus Hana Hanifah, seorang selebritas indonesia yang terlibat prostitusi online diciduk di salah satu hotel Kota Medan oleh Polrestabes Kota Medan, dalam kasus tersebut R ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai mucikarinya. Sedangkan Hana Hanifah hanya sebagai korban dan dimintai keterangan.
Praktek prostitusi tersebut telah mendapat pertentangan dari masyarakat, selain bertentangan dengan ajaran agama, praktek prostitusi juga bertentangan dengan nilai-nilai sosial yang hidup dimasyarakat. Bahkan secara medis praktek prostitusi juga dapat membuat penyebaran penyakit menular. Secara nyata praktek prostitusi telah di tentang oleh kalangan masyarakat dan kalangan agama namun tetap saja sulit diberantas. Hal ini dikarenakan modus yang dilakukan selalu berubah-ubah. Modus praktek prostitusi yang biasa ditemukan di masyarakat seperti: praktek pijat, praktek spa, praktek menemani tamu dihotel dan penawaran secara online melalui media internet.
Keresahan masyarakat atas praktek prostitusi tersebut telah direspon oleh pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan tentang larangan praktek prostitusi. Apabila dilihat di dalam KUHP terdapat 2 pasal yang mengatur larangan praktek prostitusi yakni pada Pasal 296 dan Pasal 506. Pasal 296 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku yang menyediakan tempat-tempat prostitusi sebagai mata pencaharian. Tidak hanya sampai disitu, pasal mengenai prostitusi juga diatur dalam Pasal 506 yang menyatakan : Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun Ketentuan Pasal tersebut juga secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana bagi siapapun yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan wanita untuk melakukan perbuatan cabul. Tidak hanya sampai disitu larangan mengenai praktek prostitusi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tepatnya pada Pasal 12 yang menyatakan: Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Berdasarkan ketentuan tersebut merupakan dasar hukum terhadap praktek prostitusi di Indonesia, namun apabila dilihat Pasal-Pasal tersebut hanya memberikan sanksi pidana terhadap mucikarinya saja. Bagaimana dengan penggunanya dan pekerja seks komersialnya? Melihat dari kasus selebgram Hana Hanifah terhadap pengguna dan pekerja seks komersial tidak diberikan sanksi pidana. Lain hal dengan kasus Prostitusi oleh Artis Ibu Kota Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Adanya perbedaan penegakan hukum ini tentunya menjadi tanda tanya mengapa ada penerapan yang berbeda. Apabila dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku belum ada dasar hukum yang tegas untuk memberikan sanksi terhadap pengguna jasa seks komersial.
Padahal pengguna jasa seks komersial merupakan salah satu pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, di dalam Pasal 55 KUHP dijelaskan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana turut serta melakukan perbuatan. Aparat Penegak Hukum di Indonesia cenderung tidak berani mengambil langkah yang progresif untuk memidanakan pengguna jasa seks komersial. Maka tidak heran terdapat perbedaan penegakan hukum mengenai pemidanaan terhadap pengguna dan pekerja seks komersial.
Menurut Moeljatno yang menjelaskan unsur dari perbuatan pidana adalah Perbuatan, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif;unsur melawan hukum yang subjektif. Unsur-unsur tersebut merupakan syarat untuk dipidananya seseorang. Salah satu unsur yang perlu dibahas dalam unsur-unsur perbuatan pidana adalah unsur melawan hukum, sampai dengan saat ini masih terjadi perdebatan atas apa yang dimaksud dengan melawan hukum.
Istilah melawan hukum terdiri dari beberapa pandangan seperti, melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukum formil berarti semua bagian dari rumusan delik telah terpenuhi, yang terjadi karena melanggar ketentuan pidana menurut undang-undang. Melawan hukum dalam artian formil ini berarti bahwa melihat suatu perbuatan dengan berorientasi pada ketentuan undang-undang. Oleh karena itu pada prinsip ini masih terikat pada ketentuan hukum tertulis.
Melawan hukum materil yakni: berarti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang dalam rumusan delik. Pada pandangan ini apabila telah membahayakan kepentingan hukum dalam rumusan delik yang dibuat oleh undang-undang. Pada pandangan ini membuka ruang penafsiran terhadap pasal atas suatu peristiwa hukum.
Oleh sebab itu, perbuatan pengguna jasa prostitusi dalam memakai jasa pekerja seks komersial dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana karena dilihat dari melawan hukum materil perbuatan pengguna jasa prostitusi telah bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Maka dari itu pengguna jasa seks komersial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana diketahui KUHP di Indonesia saat ini menganut paham monistis yang menyatukan unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana,Pengguna jasa seks komersial tersebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Alasan pemaaf sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44 Ayat 1 yang menyatakan: Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Alasan pembenar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP yang menyatakan: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Apabila pengguna jasa seks komersial tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, maka pengguna jasa seks komersial dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum.Pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi bukan hanya sebagai dasar pembenaran dari pidana yakni pembalasan atas perbuatan yang merugikan dan melanggar norma saja,tetapi harus memperhatikan apa yang ingin dicapai dengan pemidanaan tersebut.Hal ini diperkuat dilihat dari sudut politik kriminal,salah satu tujuan yang ingin dicapai lewat hukum pidana ialah pencegahan terjadinya tindak pidana,baik dalam arti pencegahan khusus maupun pencegahan umum.
Faktanya aparat penegak hukum tidak berani mengambil tindakan yang progresif dan masih terikat pada undang-undang, sehingga cenderung penegakan hukum bersifat legisme. Hal ini lah yang membuat sulit untuk memberantas prostitusi di Indonesia karena kurangnya keberanian aparat Penegak Hukum dalam melakukan penegakan hukum, karena tidak berani membuka ruang penafsiran dan hanya terikat dalam undang-undang.
Pembaharuan Hukum dalam kasus pekerja seks komersial dan pengguna jasa prostitusi di Indonesia ada dorongan untuk mengubah pendekatan terhadap pengguna jasa prostitusi. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukum seharusnya lebih berfokus pada perlindungan korban prostitusi dan memberikan bantuan kepada mereka dari pada hanya menghukum para pengguna jasa.Pembaharuan hukum yang mungkin diperlukan :
1. Program Rehabilitasi mengembangkan program rehabilitasi bagi pengguna jasa prostitusi untuk membantu mereka keluar dari lingkaran prostitusi.
2. Pendidikan dan kesadaran meningkatkan kesadaran tentang resiko dan konsekuensi dari prostitusi agar calon pengguna jasa lebih berhati-hati dan memahami dampak sosialnya.
3. Perlindungan Anak-Anak memperketat perlindungan hukum terhadap anak dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah eksploitasi anak dalam prostitusi.
4. Kerja sama dengan LSM yang peduli dengan masalah prostitusi untuk memberikan bantuan kepada korban dan pengguna jasa yang ingin keluar dari industri tersebut.
Pekerja seks komersial dan Pengguna jasa prostitusi di Indonesia berisiko terlibat dalam perbuatan pidana,terutama jika mereka memanfaatkan anak-anak atau terlibat dalam perdagangan seks.Oleh karena itu, penting untuk menggabungkan pendekatan hukum yang tegas dengan upaya pembaharuan yang lebih besar untuk melindungi korban dan mencegah praktik ini di masa yang akan datang.
Sumut, 12 Oktober 2023







